97 Pinjol Dikenakan Denda Rp 755 Miliar oleh KPPU
Sumber Foto: Tempo.co
Teknologi

97 Pinjol Dikenakan Denda Rp 755 Miliar oleh KPPU

Isu Nasional - Bisnis

Pelaku usaha layanan pinjaman online (Pinjol) diharuskan membayar denda. Total denda mencapai Rp 755 miliar.

Mengapa Tempo bisa dipercaya

Anastasya Lavenia Yudi

Alumnus Program Studi Sosiologi Universitas Gadjah Mada. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk ekonomi dan bisnis.