OJK Denda Miliaran PT TDPM-IPPE atas Manipulasi Laporan Keuangan
Sumber Foto: Bloomberg Technoz
Ekonomi

OJK Denda Miliaran PT TDPM-IPPE atas Manipulasi Laporan Keuangan

Isu Nasional - Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terhadap PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk dahulu PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), serta pihak lainnya atas pelanggaran di bidang pasar modal.

Dalam kasus TDPM, total sanksi administratif berupa denda yang dikenakan mencapai Rp6,21 miliar. Pada aspek laporan keuangan, tiga direksi TDPM periode 2020 yakni Harjono alias Paulus Harjono, Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto dikenai denda Rp435 juta secara tanggung renteng.

Sanksi dijatuhkan antara lain terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2020, termasuk penerimaan pinjaman pihak berelasi sebesar US$33,35 juta yang tidak dapat diyakini kebenarannya, tidak diungkapkannya transaksi non kas senilai US$24,36 juta, serta penambahan aset tetap sebesar US$85,01 juta yang tidak didukung bukti memadai.

Auditor Roy Tamara dari KAP Tjahjadi & Tamara dikenai denda Rp40 juta terkait audit laporan keuangan per 30 September 2020 TDPM. Auditor Abror dari KAP Drs. Abror juga dikenai denda Rp40 juta atas audit LKT 2020 TDPM.

Sementara itu, Stepanus Ardhanova dan Anton Hartono selaku direksi TDPM periode 2022 dikenai denda Rp625 juta secara tanggung renteng karena tidak mengonsolidasi laporan keuangan PT Eternal Buana Chemical Industri (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG) pada laporan keuangan tahun 2021.

Baca Juga

Penjualan Lesu, Laba Emiten Grup Salim ROTI Anjlok 29% di 2025

Berencana Kerek Besaran Dividen, BRI (BBRI) Gelar RUPS April

Beban Terlalu Besar, Emten Grup Bakrie VKTR Merugi pada 2025

Next article →