Pelaku Penipuan Bukti Transfer Palsu di Denpasar Ditangkap Usai Jebakan Korban
Sumber Foto: Kompas.com
Olahraga

Pelaku Penipuan Bukti Transfer Palsu di Denpasar Ditangkap Usai Jebakan Korban

Isu Nasional - DENPASAR, KOMPAS.com – Sebuah video mengenai penipuan bermodus bukti transfer palsu di Denpasar, Bali, viral di media sosial (medsos). Kasus tersebut berakhir dengan ditangkapnya seorang pria berinisial GF (33).

Warga Kota Surabaya, Jawa Timur, itu diduga mengelabui penjual iPhone menggunakan bukti transfer hasil editan.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan bahwa GF diduga menipu sebuah toko ponsel di Denpasar Selatan.

Menurut Adi Saputra, GF membawa kabur satu unit iPhone 11 senilai Rp 3,7 juta.

Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban, Ni Ketut Meldarani (22), yang bekerja di RA Gadget 2, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, mengiklankan penjualan iPhone 11 melalui Facebook Marketplace.

Penyekapan Karyawan Berulang, Perusahaan Cari Cara Praktis untuk Kembalikan Kerugian

Artikel Kompas.id

"Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan sepakat membeli iPhone 11 seharga Rp 3,7 juta. Setelah itu, pelaku mengirimkan bukti transfer yang ternyata merupakan bukti transfer palsu," kata Adi Saputra saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Menurut dia, korban sempat percaya dan menyerahkan ponsel tersebut melalui pengemudi ojek online. Namun, setelah dicek, uang pembayaran tidak pernah masuk ke rekening pemilik toko.

Saat dihubungi kembali, nomor WhatsApp pelaku justru memblokir korban.

Pada malam harinya, pelaku kembali mencoba menjalankan modus yang sama dengan memesan ponsel lain melalui rekan kerja korban. Korban yang curiga kemudian menyusun jebakan.

Korban meminta pengemudi ojek online tetap mengantarkan paket, sementara dia bersama sejumlah rekannya membuntuti dari belakang.

Pelaku sempat meminta paket digantung di pagar rumah kontrakannya di kawasan Pemogan.

"Beberapa menit kemudian pelaku keluar untuk mengambil paket tersebut. Saat itulah korban bersama teman-temannya langsung mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek Denpasar Selatan," ujar Adi Saputra.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menuju lokasi dan mengamankan GF dan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sebuah ponsel Oppo yang diduga digunakan pelaku untuk mengedit bukti transfer palsu.

Polisi juga mengamankan iPhone 11 hasil penipuan yang telah digadaikan di sebuah tempat gadai di Jalan Tukad Pakerisan seharga Rp 2,5 juta.

Kepada penyidik, GF mengaku, mempelajari cara mengedit bukti transfer, lalu mencari korban melalui Facebook Marketplace.

Setelah memeroleh iPhone, hasil gadai digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.