Pemkab Bekasi Targetkan Selesaikan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp247 M secara Bertahap
Sumber Foto: ANTARA News Megapolitan
Sosial

Pemkab Bekasi Targetkan Selesaikan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp247 M secara Bertahap

Isu Nasional - Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban tunggakan iuran pembayaran BPJS Kesehatan senilai Rp247 miliar secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Hal itu disampaikan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi Hudaya di Cikarang, Jumat, saat mengikuti rapat koordinasi bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan BPJS Kesehatan Pusat secara daring melalui Command Center Diskominfosantik.

Hudaya menjelaskan pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi beban kewajiban, salah satunya dengan menyesuaikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi tanggungan pemerintah pusat.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah antara lain memindahkan kewajiban JKN yang menjadi tanggungan pemerintah pusat. Itu sudah mulai berjalan, perlahan-lahan ke depan diharapkan kewajiban kami menjadi berkurang," katanya.

Dia mengatakan bahwa kewajiban iuran masyarakat kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang ditanggung pemerintah daerah dikarenakan jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Bekasi yang cukup besar.

Dari total tunggakan senilai Rp247,8 miliar tersebut, Rp235,4 miliar di antaranya merupakan tunggakan iuran untuk 35.000 peserta kategori BPU sampai dengan 31 Desember 2025. Sisanya sebesar Rp12,4 miliar merupakan tunggakan bantuan iuran untuk 2.800 peserta.

Hudaya memastikan pemerintah daerah terus menjalin koordinasi secara intensif dengan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang menyangkut kewajiban tunggakan dimaksud sambil menyiapkan alokasi anggaran secara bertahap.

"Terkait kewajiban yang ada, kami terus menyiapkan anggaran secara bertahap untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Mudah-mudahan bisa dipenuhi melalui APBD Perubahan tahun ini," kata dia.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.