Rektor UIN Raden Intan Serukan Sikap Jernih Terhadap Pernyataan Menag Soal Zakat
Isu Nasional - REDAKSI8.COM, BANDAR LAMPUNG – Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z, Ph.D, mengajak masyarakat untuk bersikap jernih, adil, dan proporsional dalam menilai pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia terkait optimalisasi zakat dan instrumen keuangan Islam sebagai fondasi kemandirian umat.
Ajakan tersebut disampaikan menyusul dinamika publik yang berkembang setelah pernyataan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, yang menekankan pentingnya pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara lebih sistematis, produktif, dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi umat.
Menurut Prof. Wan Jamaluddin, substansi pernyataan Menteri Agama tidak boleh dipahami secara parsial atau terpotong-potong. Ia menegaskan bahwa gagasan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka besar pembangunan ekonomi syariah dan penguatan solidaritas sosial umat Islam.
“Zakat adalah kewajiban agama yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Ketika Menteri Agama mendorong optimalisasi zakat dan instrumen keuangan Islam lainnya, itu harus dibaca sebagai ikhtiar memperkuat kemandirian umat, bukan sekadar isu administratif atau kebijakan fiskal,” ujarnya, Ahad (1/3/2026).
Lihat Juga :
Komisi IV DPRD Kapuas Rapat Raperda Terkait Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Pemprov Kalsel Salurkan Bantuan Pertanian Rp2,4 Miliar, Tanah Laut Dipacu Jadi Sentra Jagung
Marketing Jadi Sektor Penyerap Terbesar Fresh Graduate di Banjarbaru, Diskopumnaker Dorong Bangun Usaha Sendiri
Hayu Liburan ke Pantai Batakan
Sebagai bagian dari struktur Kementerian Agama Republik Indonesia, lanjut Rektor, Menteri Agama memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk memastikan tata kelola zakat berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, publik diingatkan agar tidak mudah terjebak pada narasi yang berpotensi memecah belah persatuan umat.
Ia menilai, diskursus tentang zakat seharusnya menjadi momentum strategis untuk meningkatkan literasi keuangan syariah, memperbaiki manajemen penghimpunan dan distribusi dana umat, serta memastikan bantuan sosial benar-benar sampai kepada mustahik secara tepat sasaran dan berkelanjutan.
Rektor UIN Raden Intan Lampung juga menegaskan bahwa pernyataan Menteri Agama RI sama sekali tidak menafikan kewajiban zakat. Sebaliknya, Menag justru mendorong optimalisasi seluruh instrumen keuangan Islam untuk memperkuat fondasi ekonomi umat.
“Prof. Nasaruddin Umar tidak pernah mengatakan zakat tidak wajib. Zakat tetap merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, dalam konteks pembangunan ekonomi umat, zakat yang besarannya 2,5 persen memang memiliki keterbatasan jika tidak didukung oleh instrumen lain,” jelasnya.
Menurutnya, jika pembangunan ekonomi umat hanya bertumpu pada zakat semata, maka potensi pemberdayaan sosial dan ekonomi belum dapat dimaksimalkan. Oleh karena itu, penguatan wakaf produktif, infak, dan sedekah menjadi sangat penting untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih kokoh, inklusif, dan berkelanjutan.
“Substansi yang disampaikan Menteri Agama adalah bagaimana wakaf, infak, dan sedekah juga dioptimalkan. Jangan sampai publik memahami secara keliru seolah-olah zakat tidak wajib. Itu jelas tidak benar,” tegas Prof. Wan Jamaluddin.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk membangun budaya literasi, tabayyun, dan sikap adil dalam menilai setiap pernyataan pejabat publik, khususnya yang berkaitan dengan ajaran agama.
“Pernyataan yang bersifat konstruktif jangan sampai dipersepsikan secara negatif hanya karena dipotong atau dibingkai tidak utuh,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan kembali bahwa zakat merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang kedudukannya tidak berubah.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Menag menjelaskan bahwa pernyataannya tersebut disampaikan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026, yang digelar oleh INDEF melalui Center for Sharia Economic Development (CSED) di Menara Bank Mega, Jakarta, pada 24 Februari 2026. Forum tersebut mengangkat tema
“Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional.”
Dalam forum itu, Menag mendorong reorientasi pengelolaan dana umat agar tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, melainkan juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, yang berhasil memajukan kesejahteraan umat melalui pengelolaan wakaf secara profesional dan terintegrasi.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegas Menag.
Sebagai penutup, UIN Raden Intan Lampung menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam memperkuat tata kelola zakat, wakaf, infak, dan sedekah agar lebih produktif, transparan, serta memberikan dampak luas dan berkelanjutan bagi kesejahteraan umat.
Share26 Tweet16 Send
Related Posts
Aquanotes Diuji di Karang Intan, Teknologi Pantau Kualitas Air 24 Jam Siap Tingkatkan Hasil Budidaya Ikan
by Az-Zukhairy
30 Juni 2026
REDAKSI8.COM, BANJAR – Upaya meningkatkan produktivitas budidaya ikan air tawar di Kabupaten Banjar terus dilakukan melalui pemanfaatan teknologi modern. Dinas...
64 Pejabat Pemkab Banjar Dilantik, Wabup Said Idrus: Jabatan adalah Amanah untuk Melayani Masyarakat
by Az-Zukhairy
30 Juni 2026
REDAKSI8.COM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah/janji puluhan aparatur sipil negara (ASN)....
Hindari Calo, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Tegaskan Seluruh Layanan Klaim Gratis dan Mudah
by erna wati
30 Juni 2026
REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin mengimbau seluruh peserta agar tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga dalam...
Load More
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Situs Web




