Dishub Malang Luncurkan SISPARMA untuk Tata Kelola Parkir Digital dan Transparan
Sumber Foto: InfoPublik
Teknologi

Dishub Malang Luncurkan SISPARMA untuk Tata Kelola Parkir Digital dan Transparan

Malang, InfoPublik - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang meluncurkan uji coba Sistem Informasi Parkir Malang (SISPARMA) yang dirangkai dengan kegiatan pembinaan bagi ratusan juru parkir, pada 11–12 November 2025, di Aula Lantai 4 Mini Block Office (MBO) Balai Kota Malang.

Kegiatan ini diikuti sekitar 700 koordinator dan juru parkir dalam empat sesi.

Peluncuran SISPARMA menjadi langkah nyata Dishub Kota Malang dalam mewujudkan tata kelola perparkiran yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

Melalui sistem ini, juru parkir dapat memantau potensi, kewajiban, dan kontribusi retribusi parkir secara real time, sekaligus memperkuat transparansi antara petugas lapangan dan pemerintah daerah.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa SISPARMA dirancang untuk menjawab berbagai persoalan klasik dalam pengelolaan parkir, termasuk potensi kebocoran dan ketidakteraturan di lapangan.

“Aplikasi ini dibuat dengan melihat permasalahan-permasalahan yang selama ini terjadi dalam perparkiran. Dengan SISPARMA, potensi kebocoran bisa diminimalisir karena datanya terbuka. Setiap juru parkir bisa tahu berapa potensi dan kewajibannya di setiap titik parkir,” kata Wahyu.

Ia menegaskan bahwa aplikasi ini merupakan inovasi pertama di Indonesia yang secara langsung menghubungkan juru parkir, koordinator, dan pemerintah daerah dalam satu sistem digital.

“SISPARMA ini luar biasa, belum ada di daerah lain. Dengan sistem ini, semuanya tercatat, mulai dari titik parkir, setoran, hingga status petugasnya. Ini bentuk komitmen kami agar layanan parkir di Kota Malang makin tertib dan profesional,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang R. Widjaja Saleh Putra menuturkan bahwa penggunaan SISPARMA menjadi solusi atas keterbatasan sumber daya manusia dan kebutuhan akan sistem monitoring yang efisien.

“Selama ini mereka tidak tahu berapa yang harus dibayar atau berapa potensi di titik mereka. Dengan SISPARMA, semua data itu bisa diakses langsung. Jadi tidak ada lagi alasan tidak tahu atau lupa setor,” ungkapnya.

Dishub berharap melalui inovasi ini, penerimaan retribusi parkir meningkat signifikan. Hingga saat ini, realisasi retribusi parkir baru mencapai 60 persen dari target Rp15 miliar.

Dengan penerapan SISPARMA dan kerja sama yang baik dengan para juru parkir, Dishub optimistis pendapatan tahun ini dapat melampaui capaian tahun lalu sebesar Rp9,9 miliar.

Sejak November 2024, pembayaran retribusi parkir di Kota Malang telah dilakukan secara nontunai melalui Virtual Account (VA) Bank Jatim, baik lewat teller, ATM, mobile banking, maupun dompet digital seperti DANA, ShopeePay, dan GoPay.

Dengan hadirnya SISPARMA, proses monitoring setoran menjadi lebih mudah dan transparan karena setiap transaksi dapat dipantau secara langsung oleh Dishub.

Selain peluncuran aplikasi, Dishub juga menggelar pembinaan bagi para juru parkir agar mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus memahami sistem baru yang diterapkan.

“Juru parkir adalah partner kami, bukan bawahan. Maka semangatnya harus sama, bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir,” tegas Widjaja.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran saat ini tengah dalam tahap evaluasi di tingkat Provinsi Jawa Timur. Ranperda tersebut nantinya akan mengatur kewajiban karcis, imbal jasa, tanggung jawab kehilangan kendaraan, serta sanksi bagi pelanggaran parkir.

“Dengan perda baru nanti, seluruh mekanisme pengelolaan parkir akan lebih tertata, adil, dan transparan, baik bagi pemerintah, juru parkir, maupun masyarakat,” tutup dia.

(Ari/Yn/MC Kota Malang)