Pentingnya Pengakuan Profesi Guru dalam Sistem Pendidikan
Isu Nasional - Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Daftar Disini
SURABAYA – Anggaran pendidikan selalu diklaim 20 persen dari APBN. Setiap tahun pemerintah membuka rekrutmen besar-besaran, tetapi di banyak sekolah jam pelajaran tetap kosong tanpa guru.
Guru diakui sebagai profesi dalam hukum, tetapi diperlakukan sebagai pegawai dalam kebijakan. Dari kontradiksi fundamental inilah sebagian besar persoalan pendidikan kita berawal.
Setiap tahun polemik guru (honorer) berulang, setiap tahun pula solusi yang ditawarkan hanya bersifat sementara. Perdebatan tentang guru (honorer) hampir selalu berhenti pada angka gaji, seakan persoalannya sekadar soal rupiah.
Padahal, yang kita hadapi jauh lebih dalam, profesi guru belum benar-benar hadir sebagai "profesi" dalam tata kelola negara. Guru akhirnya diperlakukan sebagai status administrasi, bukan keahlian.
Fenomena ini bahkan melahirkan gaslihting massal di media sosial, “sudah tahu gaji kecil, mengapa tetap jadi guru.”atau “jangan jadi guru.” Kewajiban negara berubah menjadi beban moral pribadi. Kemiskinan dianggap risiko pengabdian. Di titik inilah pengabdian berubah menjadi pembenaran kemiskinan.
Secara hukum, landasannya sebenarnya sudah ada. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa penghasilan layak melekat pada profesi. Ia bukan bantuan, bukan kemurahan hati negara, melainkan konsekuensi dari pengakuan keahlian. Artinya, penghasilan tidak boleh ditentukan oleh status kontrak.
Dalam praktiknya, kebijakan kita berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur seiring macetnya pembahasan RUU Sisdiknas yang seharusnya menyelaraskan aturan profesi guru dengan aturan kepegawaian dan penganggaran pendidikan.
Guru hadir dalam banyak label, mulai honorer sekolah, honorer daerah, guru yayasan, kontrak, PPPK, hingga ASN. Standar penghasilannya berbeda-beda meski bebannya serupa. Jalur birokrasi lebih menentukan nasib mereka daripada kompetensi yang dimiliki.
Di sinilah letak masalahnya, negara mengakuinya sebagai profesi di atas kertas, tetapi mengelolanya sebagai tenaga birokrasi dalam praktik. Yang dihargai akhirnya bukan keahlian mendidik, melainkan posisi administratif.
Standar kerja, ukuran kinerja digital, hingga keputusan mengajar makin ditentukan prosedur teknokratis. Otoritas keahlian bergeser menjadi kepatuhan sistem. Guru perlahan berubah dari pengambil keputusan pendidikan menjadi operator kebijakan. Dalam sosiologi, kondisi ini dikenal sebagai proletarisasi profesi, kondisi ketika profesi tetap disebut profesional, tetapi kendali profesionalnya menyusut.
Dampaknya mulai nyata, lulusan terbaik lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) tidak lagi otomatis menjadikan ruang kelas sebagai tujuan utama karier. Jika pengakuannya tidak jelas, orang terbaik akan memilih pekerjaan lain.
Sekolah akhirnya mengajar dengan siapa yang ada, bukan dengan yang terbaik. Jika talenta terbaik bangsa menjauh dari ruang kelas, maka mimpi tentang Indonesia Emas hanyalah jargon tanpa tumpuan nyata.
Sebuah profesi dihormati karena masyarakat memercayai keahliannya. Jika semua keputusan mengajar ditentukan administrasi, kepercayaan pada guru ikut hilang, kepercayaan sosial ikut melemah.
Profesi berubah menjadi pekerjaan teknis yang mekanistik. Karena itu, persoalan guru tidak cukup dijawab dengan bantuan kesejahteraan atau penyesuaian tunjangan parsial. Yang perlu diperbaiki adalah cara negara mengatur profesinya.
Pertama, penghasilan profesi harus dipisahkan dari status kepegawaian. Penghasilan layak harus melekat pada lisensi mengajar (sertifikasi), bukan pada posisi administratif. Selama kesejahteraan bergantung pada kategori birokrasi dan tarik-menarik anggaran daerah, profesi guru akan tetap terfragmentasi dan rentan pada perubahan politik lokal.
Kedua, Guru harus masuk melalui satu sistem seleksi nasional yang pasti, bukan rekrutmen darurat sekolah. Negara perlu menjamin bahwa setiap orang yang mengajar masuk melalui seleksi kompetensi yang ketat dan pasti, sekaligus memperoleh kepastian karier sejak awal. Profesi tidak bisa dibangun di atas pijakan ketidakpastian masuk yang berlarut-larut.
Ketiga, keputusan pedagogik harus diakui sebagai keputusan profesional yang dilindungi hukum. Guru memerlukan ruang otonomi terbatas namun jelas, disertai akuntabilitas berbasis kompetensi. Tanpa perlindungan terhadap otoritas ini, tanggung jawab profesional dan kreativitas mengajar tidak pernah benar-benar tumbuh.
Dalam kerangka ini, peningkatan kesejahteraan bukan lagi dipahami sebagai "beban anggaran", melainkan investasi pada pengakuan profesi. Tujuannya agar orang terbaik bangsa kembali mau menjadi guru.
Kualitas pendidikan tidak pertama-tama ditentukan oleh kemegahan kurikulum atau kecanggihan teknologi. Ia ditentukan oleh bagaimana negara merancang profesi pengajarnya. Cara negara memperlakukan guru hari ini adalah cara negara menentukan masa depannya sendiri.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.




