DJPb Salurkan Rp534,56 Miliar Dana Transfer ke Papua Barat Daya
Isu Nasional - Manokwari (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menyatakan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) untuk pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat Daya pada periode Januari 2026 terealisasi sebanyak Rp534,56 miliar.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II DJPb Papua Barat Satryo Budi Cahyono di Manokwari, Papua Barat, Senin, mengatakan 9,49 persen dari total TKD Papua Barat Daya tahun 2026 sebanyak Rp5,63 triliun sudah disalurkan untuk tujuh pemerintah daerah.
“Percepatan penyaluran menunjukkan komitmen pemerintah pusat mendukung pelaksanaan APBD dan pelayanan publik,” kata Satryo.
Ia menyebut, penyaluran TKD untuk wilayah Papua Barat Daya didominasi komponen dana alokasi umum (DAU) sebanyak Rp435,9 miliar, disusul dana bagi hasil (DBH) Rp16,6 miliar, dan dana alokasi khusus (DAK) non-fisik Rp82,1 miliar.
Komponen lainnya yang belum dilakukan penyaluran karena masih menunggu kelengkapan persyaratan dari pemerintah daerah, meliputi dana otonomi khusus (otsus) dengan total pagu Rp1,17 triliun, dana desa Rp375 miliar, serta DAK fisik Rp70,1 miliar.
“Untuk DAU sudah tersalur 14,4 persen dari pagu Rp3,02 triliun, DBH 5,8 persen dari pagu Rp286,8 miliar, dan DAK non-fisik 11,7 persen dari pagu Rp703,7 miliar,” kata dia.
Secara agregat, kata dia, penyaluran TKD untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong pada periode Januari 2026 menjadi yang tertinggi dengan realisasi sebanyak Rp108,3 miliar dan posisi kedua ditempati oleh Pemkab Raja Ampat dengan realisasi Rp105,6 miliar.
Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong Rp88,9 miliar, Pemkab Sorong Selatan Rp72,4 miliar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya Rp67,3 miliar, Pemkab Maybrat Rp60,3 miliar, dan Pemkab Tambrauw Rp31,8 miliar.
“Dari tiga komponen TKD yang disalurkan ke delapan pemerintah daerah di Papua Barat Daya, realisasi TKD jenis DAU menjadi yang paling tertinggi,” ujarnya.
Menurut dia, kinerja fiskal di awal tahun mencerminkan ruang optimalisasi yang masih dapat diakselerasi melalui percepatan pemenuhan kelengkapan dokumen yang menjadi syarat penyaluran belanja TKD 2026.
DJPb terus berkoordinasi dengan masing-masing pemerintah daerah sehingga pemenuhan dokumen dimaksud berjalan sesuai ekspektasi, sekaligus memonitoring dan mengevaluasi progres penyaluran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong.
“Misalnya untuk penyaluran dana otsus, salah satu syaratnya yang harus terpenuhi yakni dokumen rencana anggaran program (RAP) otsus yang sudah diintegrasikan dengan APBD,” ucap Satryo.




