DPR RI Terapkan Kebijakan Efisiensi Fasilitas dan Anggaran
Isu Nasional - Monitorday.com – Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait kebijakan efisiensi penggunaan fasilitas operasional di lingkungan kompleks parlemen.
Instruksi yang diterbitkan pada 27 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada para pimpinan tinggi di lingkungan kesekretariatan serta pimpinan DPR RI. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah untuk menekan penggunaan anggaran dan sumber daya di lembaga negara.
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa efisiensi mencakup berbagai aspek operasional, mulai dari penggunaan listrik, air, telepon, bahan bakar minyak (BBM), hingga penyediaan jamuan rapat.
“Menindaklanjuti arahan Presiden dan Pimpinan DPR RI untuk melakukan efisiensi di lingkungan kementerian dan lembaga, maka Sekretariat Jenderal DPR RI mengeluarkan kebijakan untuk melakukan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran,” demikian isi edaran tersebut.
Berikut isi lengkap Edaran tersebut:
Pengaturan operasional gedung dan kawasan DPR RI:
Penggunaan listrik di lingkungan kantor dengan mematikan aliran listrik apabila sudah selesai digunakan maksimal sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Operasional pendingin ruangan (Air Conditioner/AC) mulai pukul 07.00 – 18.00 waktu setempat.
Lift dan eskalator akan dinyalakan mulai pukul 07.00 – 18.00 waktu setempat. Setelah pukul 18.00, akan dilakukan efisiensi penggunaan/operasional lift hingga 70%.
Penggunaan telepon dan air disesuaikan dengan kebutuhan.
Jam operasional sarana olah raga yang berdampak pada penggunaan listrik maksimal sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Pengaturan Kendaraan Operasional dan BBM:
Penghematan BBM kendaraan dinas operasional Pejabat Tinggi Madya, Pejabat
Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator.
Kendaraan operasional pegawai disesuaikan dengan jadwal ditetapkannya WFH/WFA.
Pengaturan kegiatan dukungan rapat di Kesekretariatan DPR RI:
Rapat yang bersifat internal di masing-masing Eselon I hanya menyediakan jamuan rapat berupa makan besar.
Rapat yang dilaksanakan secara daring (online), tidak dapat diberikan jamuan rapat.
Pegawai dihimbau agar mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum.
Langkah efisiensi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara sekaligus mendukung kebijakan penghematan di lingkungan lembaga pemerintahan.




