DPR Tekankan Pentingnya Lembaga Setara untuk Transfer Data Pribadi ke AS
Sumber Foto: Berita Nasional - Media Pencerah Bangsa
Olahraga

DPR Tekankan Pentingnya Lembaga Setara untuk Transfer Data Pribadi ke AS

BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) terkait kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam kesepakatan dagang itu, Indonesia menyetujui transfer data pribadi ke Amerika Serikat.

Ia mengatakan dalam UU PDP transfer data antar negara harus melalui lembaga atau badan perlindungan data pribadi kedua negara.

"Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, transfer data antar negara itu harus berdasarkan ketentuan-ketentuan di mana kedua negara itu, misalnya Indonesia dengan Amerika, itu memiliki lembaga atau badan perlindungan data pribadi," ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Namun, sayangnya lembaga perlindungan data pribadi di Indonesia yang merupakan turunan dari UU PDP masih belum dibentuk presiden hingga hari ini.

Purnawitrawan TNI ini kembali mengingatkan, transfer data itu harus dilakukan dua lembaga yang setara antara Indonesia dan Amerika Serikat.

"Harus ada kesetaraan antara lembaga itu dengan lembaga di Amerika. Nah, konon di Amerika itu tidak bersifat nasional. Itu perlu diperdalam. Andaikata tidak terjadi kesetaraan, maka transfer itu secara perorangan harus dengan izin pemilik data atau subjek data," ujarnya.

Untuk saat ini, Hasanuddin mengusulkan agar pemerintah Indonesia segera membentuk lembaga perlindungan data pribadi tersebut yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Sehingga menurut hemat saya, saran saya, sebaiknya lembaga kita ini selesaikan dulu, kemudian bisa transfer ke Amerika dengan juga sebuah analisa bahwa lembaga setingkat dan lembaga sejenis juga harus ada di Amerika. Kalau itu sudah sesuai dengan undang-undang dan kemudian aturan internasional, ya tidak apa-apa, baik-baik saja," paparnya.

Politikus PDIP ini menekankan transfer data antar negara itu harus jelas. Ia mengingatkan masalah data pribadi harus dilindungi.

"Ini masalah data pribadi, untuk itu sudah jelas dan tepat bahwa data pribadi itu dilindungi dengan undang-undang. Dan tentu ketika negara mentransfer antar negara, itu ada aturannya," tegasnya.