DPR Tekankan Perlindungan Data dalam Transfer Lintas Negara RI-AS
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan ketentuan transfer data pribadi lintas negara antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai timbal balik dari perjanjian tarif resiprokal, harus diimbangi dengan kedaulatan digital dan perlindungan data.
Pasalnya, hal itu berimplikasi langsung terhadap tata kelola data pribadi warga negara Indonesia, terutama dalam konteks ekonomi digital, layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital, dan e-commerce.
“Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan pelindungan hak warga negara," kata Sukamta, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa, 24 Februari 2026.
"Pelindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan," imbuhnya.
Menurutnya, momentum tersebut harus digunakan untuk mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, transparan, berdaya saing global, dan tetap selaras dengan kepentingan nasional.




