Indonesia Hadapi Dilema Kebijakan Perlindungan Anak di Era Digital
Sumber Foto: RM.ID
Teknologi

Indonesia Hadapi Dilema Kebijakan Perlindungan Anak di Era Digital

RM.id Rakyat Merdeka - Langkah Australia mengesahkan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial (medsos) bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia. Di tengah penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS), Indonesia berada di persimpangan penting dalam menentukan arah kebijakan digital nasional.

Urgensi tersebut semakin terasa seiring tantangan daya saing digital Indonesia. Laporan IMD World Digital Competitiveness Ranking 2025 mencatat posisi Indonesia turun ke peringkat 51 atau merosot delapan tingkat dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini menuntut Pemerintah berhati-hati agar kebijakan perlindungan anak tidak justru memperburuk iklim investasi dan daya saing digital nasional.

Pengalaman Australia menunjukkan, pembatasan usia berbasis teknologi menghadapi tantangan teknis yang besar. Dalam simulasi Age Assurance Trial, teknologi pemindaian wajah dan estimasi usia disebut memiliki margin kesalahan signifikan serta tidak dirancang untuk ketepatan absolut. Kondisi itu berpotensi membebani platform digital melalui biaya infrastruktur dan risiko hukum tanpa jaminan efektivitas perlindungan.

Profesor Tama Leaver dari Curtin University mengkritik pendekatan tersebut. “Menganggap anak muda tidak dapat menghindari pembatasan digital dalam waktu singkat merupakan asumsi yang naif,” katanya.

Menurutnya, pengguna muda cenderung mampu mengakali pembatasan digital, sehingga biaya kepatuhan yang ditanggung industri menjadi tidak sebanding dengan dampak perlindungan yang diharapkan. Situasi ini berpotensi menciptakan preseden negatif bagi ekosistem inovasi karena biaya kepatuhan terus meningkat untuk mencapai target yang sulit diwujudkan.

Pandangan serupa disampaikan Profesor Gigi Foster dari UNSW Business School. Ia menilai, kebijakan verifikasi usia berpotensi tidak efisien secara ekonomi karena meningkatkan beban biaya dan tanggung jawab hukum bagi perusahaan teknologi.

“Kewajiban verifikasi usia meningkatkan beban biaya dan tanggung jawab hukum bagi perusahaan teknologi tanpa memberikan manfaat perlindungan yang sebanding,” ujarnya.

Data East Ventures Digital Competitiveness Index (EV-DCI) 2025 menunjukkan, daya saing digital Indonesia sangat dipengaruhi kemampuan pelaku usaha berinovasi tanpa hambatan regulasi berlebihan. Penambahan kewajiban verifikasi usia dikhawatirkan menimbulkan efek domino yang menghambat pelaku industri, terutama perusahaan rintisan (start-up) dengan modal terbatas. Kondisi tersebut juga dinilai berpotensi memunculkan sinyal negatif bagi investor.

Selain aspek ekonomi, kebijakan verifikasi usia massal juga dinilai menyimpan risiko keamanan data. Proses verifikasi mendorong pengumpulan data sensitif dan biometrik dalam skala besar yang berpotensi membuka celah keamanan baru dan menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan digital.

Karena itu, perlindungan anak dinilai lebih efektif jika dilakukan melalui pendekatan berbasis ekosistem, seperti peningkatan transparansi algoritma dan penguatan literasi digital. Pendekatan tersebut lebih adaptif untuk menjaga pertumbuhan ekonomi digital sekaligus memastikan ruang siber yang aman bagi generasi muda.

Dalam konteks PP TUNAS, regulasi ini memiliki peluang besar menjadi instrumen yang mampu melindungi anak tanpa menghambat investasi dan inovasi industri digital nasional. Indonesia perlu melampaui pendekatan larangan teknis yang kaku dan beralih pada kebijakan yang berbasis temuan lapangan serta proporsional. Dengan regulasi yang jelas, melindungi pengguna sekaligus mendukung inovasi, posisi daya saing digital Indonesia di tingkat global diharapkan dapat semakin kuat.