Johanis Tanak Tegaskan Pimpinan KPK Berwenang Tetapkan Tersangka
Sumber Foto: VOI.id
Nasional

Johanis Tanak Tegaskan Pimpinan KPK Berwenang Tetapkan Tersangka

Isu Nasional - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai ada pandangan yang keliru jika pihaknya sebagai pimpinan dinilai tak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi, termasuk eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Hal ini disampaikan Johanis Tanak menanggapi pernyataan sejumlah ahli yang mewarnai proses sidang gugatan praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Anggapan tersebut juga muncul dalam dalil permohonan yang diajukan kubu mantan menteri tersebut.

“Bahwa Pimpinan KPK tidak berwenang menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK adalah pandangan yang keliru menurut hukum atau tidak benar menurut hukum,” kata Johanis kepada wartawan, Rabu, 11 Maret.

Johanis bilang tindak pidana korupsi jelas masuk dalam ranah hukum pidana. “Itu termasuk bagian dari hukum publik,” tegasnya.

“Sehingga pelaksanaannya menjadi kewenangan negara sebagai badan hukum publik yang selanjutnya kewenangan negara tersebut dilimpahkan kepada organ negara cq. lembaga negara seperti KPK, Kejaksaan, kepolisian dan lembaga negara lainnya untuk melaksanakan kewenangan negara yang ditentukan dalam suatu undang-undang bukan diserahkan kepada person atau pimpinan lembaga negara,” sambung Johanis yang mantan jaksa.

Lebih lanjut, Johanis bilang, KPK sebagai lembaga negara maka kewenangannya dilakukan melalui pimpinan. Pernyataannya ini didasari UU Nomor 30 Tahun 2002 dan perubahannya yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Dengan demikian jelas bahwa secara ex-officio Pimpinanan KPK berwenang melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK,” jelas dia.

“Dan Pimpinan KPK dapat melimpahkan kewenangannya kepada Penyidik di KPK untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka. Tanpa adanya pelimpahan kewenangan dari Pimpinan KPK kepada penyidik di KPK maka penyidik tidak dapat melakukan penyidikan dan penetapan tersangka serta upaya paksa lainnya dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi.”

Yaqut diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 10 Februari lalu. Gugatan teregister dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Praperadilan ini diajukan setelah KPK mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dalam persidangan, Melissa Anggraeni selaku pengacara Yaqut menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah. Seharusnya proses penyidikan terhadap eks Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dilakukan dengan mengacu pada KUHAP yang baru.

"Syarat dan ketentuan penetapan tersangka yang tidak terpenuhi. Prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dan kewenangan Termohon yang dipersoalkan dalam melakukan penyidikan dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata Mellisa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret.

Kemudian, kubu Yaqut mempermasalahkan beberapa hal lainnya. Salah satunya, terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

Tim pengacara Yaqut menyebut jumlah kerugian negara sebagaimana disampaikan KPK tidak nyata. "Termasuk tidak adanya tanggal yang dicantumkan dalam hasil audit tersebut kapan dilakukan atau memang belum selesai dilakukan," ungkap Mellisa.