Kemenkum Babel Tingkatkan Kualitas Regulasi Daerah Melalui Rapat Evaluasi
Isu Nasional - Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Bersama pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Kepulauan Babel melaksanakan rapat monitoring rencana tindak lanjut hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah 2025, guna memperkuat kualitas regulasi di daerah itu.
"Rapat ini untuk memastikan kesesuaian regulasi dengan kebijakan nasional serta kebutuhan pembangunan daerah," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan rapat monitoring hasil rencana tindak lanjut hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah tahun 2025 yang dilaksanakan secara hibrid diikuti unsur Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta pemerintah kabupaten/kota, sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas regulasi daerah.
"Rapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kantor wilayah dalam melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan daerah ini," katanya.
Ia menyatakan, kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah guna memastikan setiap rekomendasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal.
“Keberhasilan tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang berkelanjutan, komunikasi yang efektif, serta kesamaan persepsi dalam menyempurnakan regulasi yang berkualitas dan implementatif," katanya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan tindak lanjut dari hasil analisis dan evaluasi terhadap sejumlah peraturan daerah Tahun 2025 yang telah dilakukan sebelumnya oleh kantor wilayah.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah daerah, baik dalam bentuk penyempurnaan regulasi maupun penguatan implementasi kebijakan," katanya.
Ia menambahkan hasil analisis dan evaluasi yang telah dilakukan, diperoleh sejumlah rekomendasi yang terbagi ke dalam rekomendasi regulatif dan non-regulatif.
Rekomendasi regulatif mencakup penyempurnaan norma, substansi, dan harmonisasi peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, rekomendasi non-regulatif berfokus pada penguatan implementasi kebijakan melalui peningkatan koordinasi antar perangkat daerah, penyusunan pedoman teknis, serta penguatan perencanaan program di bidang pangan.
Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi yang mendorong pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan terintegrasi melalui Rencana Aksi Daerah.
"Kebijakan ini menjadi pedoman dalam pembangunan sektor pangan dan gizi yang berkelanjutan serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.




