Kementerian Kesehatan Perkuat Karantina di Perbatasan Hadapi Ancaman Penyakit Menular
Menurut Departemen Pencegahan Penyakit ( Kementerian Kesehatan), Organisasi Kesehatan Dunia telah mencatat bahwa pada tahun 2025 dan awal 2026, banyak penyakit menular berbahaya, baru muncul, dan muncul kembali akan muncul di seluruh dunia, seperti penyakit Nipah di India, MERS-CoV di Timur Tengah, polio di Laos, Chikungunya di Tiongkok, dan Influenza Burung A (H5N1) di beberapa negara, dengan H5N1 menunjukkan kecenderungan untuk memperluas cakupan dan jumlah spesies yang terpengaruh. Mengingat situasi ini dan Tahun Baru Imlek serta musim perayaan yang akan datang, Kementerian Kesehatan meminta agar unit karantina kesehatan di gerbang perbatasan memperkuat kegiatan-kegiatan berikut:
Pemantauan proaktif dan informasi terkini tentang penyakit menular: Pusat Karantina Kesehatan Internasional dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di provinsi/kota perlu "memantau secara cermat penyakit menular di seluruh dunia untuk segera mendeteksi kasus yang dicurigai di perbatasan," dan siap untuk menanggapi jika kasus muncul.
Penegakan hukum dan pedoman profesional yang ketat: Unit-unit harus memastikan penerapan yang benar dari peraturan hukum yang berlaku, perjanjian internasional yang telah ditandatangani Vietnam, dan pedoman teknis tentang karantina kesehatan untuk subjek dan prosedur yang tepat sebagaimana yang telah ditentukan.
Sumber daya manusia dan fasilitas: Meninjau dan mengatur secara rasional personel, peralatan, dan fasilitas di gerbang perbatasan. Menyesuaikan, mencabut, atau membatalkan segel karantina medis yang sudah tidak berlaku sesuai dengan peraturan dalam Keputusan 89/2018/ND-CP.
Pelatihan tentang peraturan hukum baru: Terus menyelenggarakan pelatihan dan menyebarluaskan Undang-Undang Pencegahan Penyakit No. 114/2025/QH15 (berlaku mulai 1 Juli 2026) dan dokumen terkait karantina kesehatan yang baru saja diterbitkan. Unit juga harus meninjau, mengevaluasi, dan merangkum kesulitan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Per Decree 89/2018/ND-CP dan pedoman profesional untuk dikirim ke Dinas Pencegahan Penyakit sebelum 20 Februari 2026, untuk memfasilitasi amandemen dan penambahan di masa mendatang.
Perbarui rencana pencegahan epidemi: Tinjau dan perbarui rencana kontingensi untuk menanggapi situasi epidemi di setiap gerbang perbatasan, berkoordinasi dengan otoritas terkait dan badan kesehatan setempat.
Pelaporan Karantina Kesehatan: Terus patuhi secara ketat peraturan pelaporan kegiatan karantina sebagaimana diatur dalam Surat Edaran 28/2019/TT-BYT, dengan menggunakan sistem pelaporan daring (website: baocaokdyt.com) untuk menyampaikan data tepat waktu dan lengkap.
Penguatan karantina kesehatan di perbatasan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mendeteksi dini dan menanggapi secara efektif risiko masuknya penyakit menular ke negara kita, serta berkontribusi pada perlindungan kesehatan masyarakat.




