Kementerian Keuangan Pastikan Pajak Emas Batangan Tidak Ganggu Pasar
Sumber Foto: Vietnam.vn
Olahraga

Kementerian Keuangan Pastikan Pajak Emas Batangan Tidak Ganggu Pasar

Dalam petisi yang dikirim ke Kementerian Keuangan, para pemilih di Kota Ho Chi Minh menyatakan kekhawatiran bahwa pengenaan pajak atas transaksi emas batangan akan memengaruhi hak dan kepentingan sah warga negara, meningkatkan biaya transaksi, berdampak signifikan pada psikologi kepemilikan emas, dan berpotensi memengaruhi stabilitas pasar emas. Oleh karena itu, para pemilih mengusulkan agar peraturan tentang pengenaan pajak atas transaksi emas batangan dipertimbangkan dalam rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pribadi.

Menanggapi masalah ini, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan Pribadi No. 109/2025/QH15 menetapkan bahwa emas batangan dikenakan pajak sebesar 0,1% dari harga transfer untuk setiap transaksi.

"Usulan untuk mengenakan pajak atas transfer batangan emas telah ditinjau dan dipelajari secara menyeluruh, berdasarkan sintesis pendapat dari berbagai lembaga, kementerian, dan sektor, serta opini publik yang luas, dan telah disetujui oleh lembaga-lembaga Majelis Nasional dan mayoritas anggota Majelis Nasional," demikian pernyataan Kementerian Keuangan.

Undang-Undang Pajak Penghasilan Pribadi mewajibkan Pemerintah untuk menetapkan ambang batas pajak untuk emas batangan, dengan tujuan mengecualikan individu yang membeli dan menjual emas untuk tujuan tabungan dan penyimpanan (bukan untuk bisnis), sejalan dengan praktik yang berlaku saat ini di mana orang membeli dan menimbun emas.

Untuk memastikan kelayakan, Undang-Undang telah memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk mengatur ambang batas pajak untuk batangan emas, waktu pemungutan pajak, dan penyesuaian tarif pajak penghasilan pribadi atas transfer batangan emas sesuai dengan peta jalan pengelolaan pasar emas. Oleh karena itu, berdasarkan peta jalan pengelolaan pasar emas, ketika kondisi pengelolaan pasar emas memenuhi persyaratan pemungutan dan pengelolaan pajak, Pemerintah akan memutuskan pemungutan pajak atas transaksi yang melibatkan transfer batangan emas.

"Peraturan ini tidak memengaruhi hak dan kepentingan sah masyarakat, tidak mengganggu pasar, dan merupakan langkah yang diperlukan untuk membantu mengekang spekulasi emas dan berkontribusi pada stabilisasi pasar emas," tegas Kementerian Keuangan.