KPK: 87,83% Penyelenggara Negara Lapor LHKPN, Legislatif Terendah
Sumber Foto: Liputan6.com
Nasional

KPK: 87,83% Penyelenggara Negara Lapor LHKPN, Legislatif Terendah

Isu Nasional - Perbesar

Jadi intinya...

KPK imbau 431.882 Penyelenggara Negara segera lapor LHKPN hingga 31 Maret 2026.

LHKPN penting untuk transparansi, akuntabilitas, dan deteksi dini korupsi.

Kepatuhan pelaporan Yudikatif tertinggi, Legislatif terendah; pimpinan harus dorong.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 337.340 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Jumlah tersebut setara 87,83 persen dari total 431.882 wajib lapor per 26 Maret 2026.

“KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Budi menyebut, KPK mengapresiasi tren kepatuhan pelaporan yang positif. Menurutnya, ini menjadi cerminan penyelenggara negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang menjadi bagian upaya pencegahan korupsi.

Menurutnya, LHKPN adalah instrumen penting dalam membangun integritas Penyelenggara Negara. Sebab itu, pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi.

Tingkat Laporan Legislatif Paling Rendah

Selain itu, KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, tapi juga mencerminkan komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh PN/WL sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh,” ungkap Budi.

Berdasarkan klasifikasi bidang, Budi menjelaskan bahwa sektor Yudikatif tercatat menorehkan tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66%. Lalu sektor Eksekutif sebesar 89,06% dan BUMN/BUMD sebesar 83,96%.

Sementara itu, tingkat kepatuhan di sektor Legislatif berada di paling rendah, dengan capaian pelaporan baru mencapai 55,14%.

KPK menegaskan, peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN.

Tiga Hari Terakhir Pelaporan LHKPN

Kini, masih ada waktu tiga hari lagi menjelang batas akhir pelaporan, KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif melakukan pemantauan dan memastikan seluruh PN/WL di lingkungannya telah memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” jelasnya.

Sebagai informasi, seluruh PN/WL dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Pelaporan LHKPN bersifat self assesment, sehingga dituntut kesadaran diri setiap PN atau WL untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap.

Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan.

Selain itu, KPK juga membuka layanan bantuan dan pendampingan bagi PN/WL yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan pelaporan. PN/WL dapat mengakses laman elhkpn.kpk.go.id, menghubungi email layanan di [email protected], maupun call center KPK 198.

“Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif atas setiap laporan yang masuk sebelum dipublikasikan. KPK berharap, hingga batas waktu pelaporan berakhir, tingkat kepatuhan dapat semakin meningkat dan optimal, sehingga memperkuat ekosistem pencegahan korupsi di Indonesia,” tutup Budi.