KPK: 94 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Jelang Batas Waktu
Sumber Foto: Saibumi.com
Nasional

KPK: 94 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Jelang Batas Waktu

Isu Nasional - Saibumi.com(SMSI), Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 telah mencapai 87,83 persen.

Dari total 431.882 wajib lapor, sebanyak 337.340 penyelenggara negara telah menyampaikan laporan hingga 26 Maret 2026. Dengan demikian, masih terdapat 94.542 penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban pelaporan, menjelang batas akhir yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas tren peningkatan kepatuhan tersebut.

“KPK mengapresiasi progres tingkat kepatuhan pelaporan yang terus menunjukkan tren positif. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Budi dilansir beritasatu.com, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan, LHKPN memiliki peran strategis sebagai instrumen pencegahan korupsi. Menurutnya, pelaporan yang dilakukan secara tepat waktu dan akurat dapat membantu mendeteksi potensi penyimpangan, termasuk benturan kepentingan.

“Kepatuhan pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tambahnya.

Berdasarkan data KPK, sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66 persen. Disusul sektor eksekutif sebesar 89,06 persen dan BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen. Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi yang terendah dengan tingkat kepatuhan 55,14 persen.

“Kami mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” jelas Budi.