Lebih dari 96.000 Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPN
Isu Nasional - GenPI.co - Sebanyak lebih dari 96.000 penyelenggara negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik pelaporan 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.
"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," kata dia, dikutip Kamis (26/3).
Budi menjelaskan sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan LHKPN.
Dia menegaskan diharuskan menyampaikan LHKPN dengan benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026.
LHKPN ini bisa disampaikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya," tegas dia.




