MAKI Desak KPK Publikasikan 96 Ribu Pejabat yang Belum Laporkan LHKPN
Isu Nasional - MAKI Desak KPK: Umumkan 96 Ribu Pejabat Bandel LHKPN!
Jakarta – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mempublikasikan daftar nama-nama pejabat negara yang hingga kini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025. Desakan ini muncul setelah KPK sendiri mengungkapkan bahwa sekitar 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor belum memenuhi kewajiban tersebut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan mendorong kepatuhan. "Mereka yang patuh seharusnya diapresiasi dengan diumumkan kepatuhannya. Sebaliknya, bagi yang tidak patuh, sudah sepatutnya juga diumumkan saja," ujar Boyamin saat dihubungi chapnews.id pada Minggu (29/3). Menurutnya, langkah ini tidak akan menimbulkan beban berlebih, karena hanya berupa daftar nama, bukan rincian detail kekayaan pribadi para penyelenggara negara.
Boyamin menekankan bahwa pelaporan LHKPN adalah bagian integral dari tanggung jawab pejabat negara, selain melayani masyarakat. Ia mengkritik keras pendekatan KPK yang hanya mengumumkan angka tanpa nama. "Jika KPK hanya menyebutkan jumlah, itu justru terkesan melindungi pihak-pihak yang tidak patuh. KPK seharusnya tidak mengalihkan perhatian dari isu-isu krusial," tambahnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengingatkan KPK untuk serius mengembalikan kepercayaan publik yang dinilainya semakin melemah, terutama di tengah berbagai polemik, termasuk kasus yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. "KPK harus memperbaiki diri dengan cara-cara yang lebih elegan dan transparan, bukan malah menyalahkan pejabatnya," tegasnya, menyoroti pentingnya integritas lembaga antirasuah.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menjelaskan bahwa per 11 Maret 2026, sebanyak 67,98 persen dari total wajib lapor telah menyampaikan LHKPN. Ia mengingatkan bahwa seluruh penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Kewajiban pelaporan ini berlaku luas, meliputi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta berbagai pejabat publik lainnya yang memegang amanah negara. Desakan MAKI ini diharapkan dapat mendorong KPK untuk mengambil langkah lebih tegas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.




