Menkominfo: PP Tunas Tidak Halangi Inovasi Digital
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) tidak akan menjadi penghalang bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran yang diutarakan oleh Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto, pada konferensi pers daring pada Jumat (27/2/2026). Hilmi Adrianto menyatakan bahwa aturan pelaksana dari PP TUNAS berpotensi memperlambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Meutya Hafid menyampaikan kepada media di Jakarta Selatan, Jumat malam, "Kalau dihitung potensi ekonomi yang hilang, ya yang kita atur kan bagaimana ini aman untuk anak-anak."
Menurut Meutya, perlindungan anak-anak di Indonesia akan menjadi prioritas utama jika aturan turunan PP Tunas berdampak negatif. Ia juga menyatakan bahwa belum ada catatan mengenai dampak ekonomi signifikan dari larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur, berbeda dengan Australia yang telah melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Meutya menegaskan, "Enggak ada inovasi dan enggak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Jadi kalau dia terdampak kepada perlindungan anak, ya itu udah kita tidak hitung sebagai inovasi yang layak kita ambil sebagai sebuah negara."




