Menteri HAM Tekankan Pentingnya Independensi Hukum di Indonesia
Isu Nasional - RRI.CO.ID, Gorontalo - Menteri Hak Asasi Manusia RI Natalius Pigai menegaskan pentingnya independensi lembaga negara dalam penegakan hukum di Indonesia. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan penguatan kapasitas HAM di Universitas Negeri Gorontalo, Rabu 1 April 2026. Ia mengingatkan masyarakat agar memahami batas kewenangan antara eksekutif dan yudikatif. Hal ini dinilai penting untuk menjaga profesionalisme hukum.
Dalam pemaparannya, Pigai menekankan pemerintah tidak boleh mencampuri proses hukum. Ia juga meminta masyarakat tidak menuntut intervensi pemerintah dalam ranah yudisial. Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam sistem hukum Indonesia. Independensi lembaga dinilai sebagai syarat mutlak keadilan.
“Kami tidak bisa intervensi, tidak boleh pemerintah intervensi. Jangan menuntut pemerintah untuk intervensi hukum,” tegas Natalius Pigai.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip Trias Politica. Kekuasaan negara dibagi menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Masing-masing memiliki peran yang tidak boleh saling mencampuri. Profesionalisme penegakan hukum hanya dapat tercapai jika batas tersebut dijaga.
Selain itu, Pigai juga menyoroti perbedaan peran kementeriannya dengan Komnas HAM. Ia menyebut kementerian sebagai bagian dari pemerintah yang menjalankan kebijakan. Sementara Komnas HAM berfungsi sebagai lembaga independen yang melakukan pengawasan. Perbedaan ini penting untuk dipahami masyarakat.
Dalam dialog tersebut, Pigai menggambarkan HAM sebagai pagar yang menjaga keutuhan bangsa. Ia menjelaskan konsep duty bearer dan rights holder dalam sistem HAM. Pemerintah berkewajiban memenuhi hak masyarakat. Sedangkan masyarakat merupakan pemegang hak yang dilindungi konstitusi.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyambut baik kegiatan ini sebagai ruang penyamaan persepsi. Ia menilai tantangan HAM semakin kompleks di era digital. Perbedaan pandangan dapat dengan cepat meluas menjadi polemik publik. Oleh karena itu, pemahaman yang sama sangat dibutuhkan.
“Tadi sudah dijelaskan Menteri HAM, saya dari sisi pemerintah memastikan semua regulasi harus berbasis HAM agar tidak ada pelanggaran di kemudian hari,” ucap Gusnar Ismail.
Ia juga menyoroti sejumlah isu krusial seperti perlindungan data pribadi dari pinjaman online, kasus KDRT, hingga perlindungan anak. Menurutnya, isu-isu tersebut sering berada di persimpangan antara hukum pidana dan HAM. Pemerintah daerah berupaya menghadirkan kebijakan yang adil dan melindungi masyarakat. Pendekatan berbasis HAM menjadi solusi penting.
“Di satu wilayah mungkin dianggap pelanggaran, di wilayah lain bisa jadi dianggap sebagai bentuk keakraban. Maka, penyamaan persepsi melalui pendidikan seperti ini menjadi sangat penting,” kata Eduart Wolok.




