MK Perintahkan Penggantian Uang Pensiun DPR dengan Uang Kehormatan
Sumber Foto: Arah Kata
Nasional

MK Perintahkan Penggantian Uang Pensiun DPR dengan Uang Kehormatan

Isu Nasional - ARAHKATA - Dalam sidang yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dan memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru yang lebih berkeadilan.

MK mengingatkan agar mekanisme tunjangan pensiun tetap menjunjung tinggi akuntabilitas.