MK Perintahkan Reformasi UU Pensiun Pimpinan Lembaga Tinggi Negara
Isu Nasional - JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional bersyarat.
Beleid ini diketahui mengatur tentang gaji, tunjangan, hingga uang pensiun untuk para pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Dalam UU ini dijelaskan, yang dimaksud dengan pimpinan lembaga tinggi negara dijelaskan dalam enam poin sebagai berikut:
a. Lembaga tertinggi negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
b. Lembaga Tinggi Negara adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden.
c. Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara adalah Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d. Pimpinan Lembaga Tinggi Negara adalah:
Ketua dan Wakil Ketua DPA
Ketua dan Wakil Ketua DPR
Ketua dan Wakil Ketua BPK
Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda MA.
e. Anggota Lembaga Tertinggi Negara, adalah Anggota MPR.
f. Anggota Lembaga Tinggi Negara adalah Anggota DPA, Anggota DPR, Anggota BPK, dan Hakim MA.
Putusan MK yang menyatakan UU ini tak lagi berkekuatan hukum secara bersyarat diajukan oleh dua dosen hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, dan mahasiswa UII Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, Muhammad Fajar Rizki.
Melalui permohonan uji materi nomor 191/PUU-XXIII/2025, para pemohon menjabarkan kerugian konstitusional yang dirasakan.
Menurut mereka, khususnya dalam Pasal 12 ayat 1 beleid tersebut yang menyebutkan, "Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun".
Menurut mereka, pemberian pensiun seumur hidup khususnya untuk DPR tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat secara kolektif.
Pembayaran pensiun ini dinilai cacat karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang bberhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Para pemohon meyakini, pembayaran uang pensiun kepada DPR yang hanya kerja dengan periode lima tahunan tidak tepat dan mengganggu alokasi anggaran sektor produktif seperti pendidikan dan kesehatan.
"Kerugian ini bersifat aktual, dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karna mempengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945," tulis para pemohon.
Dasar kerugian itu, mereka meminta dalam petitumnya agar MK mengubah secara spesifik Pasal 12 ayat 1 dan 2 UU 12/1980 untuk mengecualikan pimpinan dan anggota DPR dalam hak pensiun seumur hidup.
MK menilai UU 12/1980 sudah tak relevan
Dalam perkembangannya, MK kemudian mengambil langkah melebihi ekspektasi para pemohon.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, undang-undang tersebut sudah usang karena disusun berdasarkan Tap MPR Nomor III/MPR//1978.
Saat itu, susunan lembaga negara berbeda dan banyak yang sudah tidak relevan lagi dengan struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 amandemen terakhir.
"Tidak hanya itu, secara faktual Tap MPR Nomor III/MPR/1978 telah kehilangan eksitensi karena telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003," kata Saldi.
Dia memberikan contoh, lembaga tinggi negara dalam UU 12/1980 adalah DPA, DPR, BPK, dan MA. Sedangkan dalam UUD NRI yang baru memuat lembaga negara yang lebih banyak.
Dalam amandemen terbaru UUD NRI 1945 dijelaskan, lembaga negara yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan Komisi Yudisial (KY).
"Apabila lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut diletakkan dalam UU 12/1980, setidaknya DPD, MK, dan KY tidak tertampung atau termaktub hak keuangan atau hak administratifnya sebagai lembaga negara. Bahkan, DPA yang tidak lagi menjadi bagian dari struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 tetap menjadi bagian dari substansi UU 12/1980," kata Saldi.
Perintahkan atur ulang
Atas dasar tersebut, MK dengan tegas meminta agar DPR dan pemerintah membentuk UU baru.
Jika tidak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait dengan pensiun DPR dan pimpinan lembaga negara tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo.
"Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan penggantian maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen," sambung dia.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Saldi Isra, ada lima batasan yang diminta MK untuk menyusun ulang UU terkait pensiunan DPR dan pejabat tinggi negara.
Pertama, substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara.
Kedua, pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindung dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.
Ketiga, pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Keempat, pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakah akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa "uang kehormatan yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya.
Terakhir, pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan/atau termasuk kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).




