MK Tegaskan BPK Punya Kuasa Tunggal Hitung Kerugian Negara
Sumber Foto: gosumbar.com
Nasional

MK Tegaskan BPK Punya Kuasa Tunggal Hitung Kerugian Negara

Isu Nasional - JAKARTA - Sembilan Hakim Konstitusi sepakat menolak seluruh permohonan uji materi terkait polemik penentuan kerugian negara dalam kasus tindak pidana. Putusan bernomor 28/PUU-XXIV/2026 ini mempertegas kewenangan mutlak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instansi yang berhak mengaudit dan menetapkan besaran uang negara yang raib.

Langkah hukum ini sebelumnya digulirkan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan yang menyoroti Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya merasa ada ketidakjelasan mekanisme dan standar penilaian. Mereka menuntut agar penetapan kerugian tidak didominasi secara eksklusif oleh lembaga auditor tertentu, melainkan dinilai secara independen oleh peradilan.

"Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana," urai dokumen petitum pemohon sebagaimana dilansir, Sabtu (4/4/2026).

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil sikap tegas untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut. Lembaga penjaga konstitusi ini menilai besaran kerugian sudah sepatutnya dihitung berdasarkan temuan instansi berwenang, sejalan dengan amanat perundang-undangan.

"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," papar pertimbangan MK.

Kedudukan BPK juga diperkuat lewat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Aturan ini mengamanatkan otoritas bagi lembaga tersebut untuk menetapkan jumlah kerugian akibat perbuatan melawan hukum, yang memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum tindak pidana.

Hakim Konstitusi menganggap dalil pemohon yang menuding ketiadaan parameter normatif, ketiadaan standar penilaian, hingga kekhawatiran munculnya ruang tafsir bebas, sama sekali tidak berdasar.

"Dalil para Pemohon... adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas salinan putusan MK tersebut.

Sidang tersebut akhirnya ditutup dengan keputusan final yang mematahkan seluruh argumentasi pihak penggugat terkait wewenang penghitungan uang negara.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," pungkas Ketua MK, Suhartoyo. ***