MK Tegaskan BPK Sebagai Penentu Kerugian Negara
Isu Nasional - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak uji materi terkait kewenangan perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh dua mahasiswa. Melalui putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Sabtu (4/4/2026), MK menetapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap menjadi satu-satunya lembaga yang berhak mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara.
Perkara ini bermula dari permohonan Bernita Matondang dan Vendy Stiawan yang menggugat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pemohon mengkritisi tidak adanya kejelasan mengenai standar penilaian kerugian negara. Mereka mendesak agar frasa 'kerugian keuangan negara' tidak ditentukan secara eksklusif oleh satu lembaga, melainkan dibuktikan secara independen oleh hakim melalui alat bukti yang sah di persidangan.
"Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana," sebut petitum pemohon dalam berkas gugatannya.
Meski demikian, sembilan hakim konstitusi menolak argumen tersebut. MK berpandangan bahwa nominal kerugian negara mutlak harus dihitung berdasarkan temuan instansi yang berwenang. Hal ini dinilai sudah sangat jelas dan selaras dengan amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 serta penjabaran dalam KUHP baru.
"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," bunyi pertimbangan MK.
Hakim Konstitusi lebih lanjut memaparkan bahwa posisi BPK telah diatur kuat dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Aturan tersebut memberikan mandat penuh bagi lembaga auditor negara ini untuk menilai sekaligus menetapkan besaran uang negara yang hilang akibat perbuatan melawan hukum, yang mana kewenangan ini berkaitan langsung dengan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Berdasarkan landasan tersebut, MK menilai dalil yang dilayangkan pemohon mengenai ketiadaan standar penilaian dan kekhawatiran munculnya ruang tafsir yang liar sangat tidak mendasar.
"Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya... adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas dokumen putusan tersebut.
Sidang putusan ini pun memupuskan harapan para pemohon untuk mengubah mekanisme peradilan terkait kerugian negara di masa mendatang.




