MK Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 188 UU Kesehatan karena Bukti Tak Bermeterai dan Perbaikan Tak Ditandatangani
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Sosial

MK Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 188 UU Kesehatan karena Bukti Tak Bermeterai dan Perbaikan Tak Ditandatangani

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Nomor 242/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 188 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) tidak dapat diterima. Pasalnya, para Pemohon tidak menyertakan alat bukti yang dibubuhi meterai serta tidak melengkapi dokumen perbaikan permohonan dengan tanda tangan masing-masing para Pemohon sehingga tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

“Oleh karena alat bukti baik alat bukti yang diajukan bersamaan dengan permohonan awal maupun alat bukti yang diajukan pada saat perbaikan permohonan tidak dibubuhi meterai dan perbaikan permohonan tidak ditandatangani oleh para Pemohon tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas di antaranya Pemohon I Naila Ammara, Pemohon II Fanesa Aulia, Pemohon III Ridho Fadilla Razaq, Pemohon IV Donal Syafriadi, Pemohon V Salsa Azza Nabilla, Pemohon VI Indah Fajar Lestari, Pemohon VII Farasat Ahmad, Pemohon VIII Ramayana Putri, Pemohon IX Beni Usri Gumay, Pemohon X Lukman Nul Hakim, serta Pemohon XI Zacky Damiansya Monandar. Para Pemohon menilai pasal yang diuji tersebut tidak memuat patokan standardisasi atau parameter yang jelas sehingga berpotensi multitafsir yang berujung pada pelanggaran hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hak terkait kesehatan.

Pasal 188 ayat (3) UU Kesehatan menyebutkan “Dalam menyelenggarakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit dapat melaksanakan pelayanan berbasis penelitian.” Menurut para Pemohon, pasal itu tidak memberikan parameter, batasan, atau kondisi yang jelas kapan tindakan tersebut dapat dilakukan.

Ketidakjelasan frasa “dapat” tersebut menciptakan ruang multitafsir yang memungkinkan pelayanan berbasis penelitian dilakukan dalam kondisi apapun, termasuk ketika pasien tidak berada dalam keadaan darurat atau tidak memberikan persetujuan khusus. Ketidakpastian ini mengancam hak Pemohon atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Kemudian Pasal 188 ayat (4) UU Kesehatan menyatakan "Rumah Sakit yang melaksanakan pelayanan berbasis penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui inovasi penelitian yang dikembangkan oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan harus diberi dukungan dan kebebasan secara otonom oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya." Menurut para Pemohon, pasal yang menyatakan pelayanan berbasis penelitian dilakukan secara “bertanggung jawab” juga tidak memuat kriteria, mekanisme, standar etik, bentuk pengawasan, ataupun bentuk pertanggungjawaban hukum apabila pelayanan tersebut menimbulkan risiko atau kerugian bagi pasien.

Kekosongan norma tersebut berpotensi mengancam hak Pemohon untuk hidup dan mempertahankan kehidupan sebagaimana dijamin Pasal 28A UUD NRI 1945, serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, layak, dan menjamin kesejahteraan lahir dan batin sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Para Pemohon berpendapat memiliki kemungkinan nyata untuk menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit, ketidakjelasan norma yang diuji ini berpotensi langsung menimbulkan kerugian konstitusional berupa ketidakpastian status Pemohon sebagai pasien atau objek penelitian, potensi risiko terhadap keselamatan tubuh, serta tidak adanya jaminan perlindungan hukum ketika terjadi kerugian.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 188 ayat (3) UU Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa “Rumah Sakit dapat melaksanakan pelayanan berbasis penelitian” hanya berlaku dan dapat dilakukan dalam keadaan darurat kesehatan yang mengancam kemaslahatan seseorang atau masyarakat luas. Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 188 ayat (4) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa “bertanggung jawab” dalam pelayanan berbasis penelitian sebagai tindakan yang: a. mendahulukan kepentingan subjek penelitian di atas kepentingan ilmu pengetahuan maupun masyarakat; b. hanya dapat dilakukan apabila risiko potensial dapat diantisipasi dan diminimalkan; c. mensyaratkan adanya persetujuan sadar (informed consent) dari subjek penelitian tanpa paksaan; dan d. mewajibkan adanya mekanisme kompensasi atas cedera atau kerugian yang timbul akibat penelitian.(*)