OJK Kalteng Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Podcast
Isu Nasional - SB, PALANGKA RAYA – Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) menyelenggarakan Podcast Huma Itah bertema “Pengembangan Ekosistem Keuangan Syariah di Provinsi Kalimantan Tengah” di Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan data OJK, indeks literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Indeks literasi tercatat mencapai 66,46 persen, sementara indeks inklusi sebesar 80,51 persen.
Peningkatan tersebut sejalan dengan pertumbuhan total aset Industri Jasa Keuangan Syariah yang terus menguat, dengan nilai aset mencapai Rp2.972,9 triliun per Juni 2025. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat pemahaman dan akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah semakin baik, sekaligus memperkuat peran industri keuangan syariah sebagai salah satu pilar penting dalam sistem keuangan nasional.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah di masyarakat.
Menurutnya, OJK menjalankan peran strategis sebagai regulator sekaligus koordinator dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, penguatan literasi dan inklusi, optimalisasi peran TPAKD, serta pelaksanaan program seperti GERAK Syariah guna mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan di daerah.
Di sisi lain, OJK memastikan setiap produk keuangan syariah telah berizin dan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). OJK juga mendorong inovasi fintech syariah melalui mekanisme regulatory sandbox dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, serta memperluas akses pembiayaan bagi UMKM melalui kolaborasi, edukasi, dan program business matching yang terarah.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Kalimantan Tengah, Adhi Nugroho, menyampaikan komitmen kuat BI dalam memperkuat fondasi ekonomi dan keuangan syariah di daerah.
Bank Indonesia, lanjutnya, mendorong pengembangan industri halal, akselerasi digitalisasi sistem pembayaran syariah, serta penguatan sinergi lintas lembaga. BI juga aktif menjembatani kolaborasi antara sektor keuangan syariah, pelaku usaha, dan masyarakat melalui program pengembangan kapasitas, fasilitasi promosi produk halal, serta perluasan akses sistem pembayaran yang aman dan efisien.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penguatan struktur ekonomi daerah.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah, Khairil Anwar, menegaskan bahwa penguatan nilai-nilai syariah harus menjadi fondasi dalam setiap aktivitas dan kebijakan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Ia menekankan peran ulama dan lembaga keagamaan yang strategis, tidak hanya dalam memberikan fatwa dan panduan normatif, tetapi juga dalam edukasi, literasi, serta pengawasan moral agar praktik ekonomi dan keuangan tetap selaras dengan prinsip syariah.
Melalui sinergi antara otoritas, pelaku industri, dan otoritas keagamaan, diharapkan ekosistem keuangan syariah dapat tumbuh secara sehat, inklusif, dan memberikan kemaslahatan nyata bagi umat.
Melalui momentum ini, OJK, BI, dan MUI Provinsi Kalimantan Tengah berharap Podcast Huma Itah menjadi ruang edukasi yang mencerahkan, memperluas pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah, serta menumbuhkan kesadaran untuk memilih layanan keuangan yang aman, legal, dan sesuai prinsip syariah. Dengan dialog yang terbuka dan kolaboratif, masyarakat diharapkan semakin aktif, kritis, dan bijak dalam mengelola keuangan, sekaligus mendukung penguatan ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan membawa kemaslahatan bagi Kalimantan Tengah. (*)




