OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko Sektor Keuangan Digital
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa)
SHARE
IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital agar tumbuh secara sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan, sejalan dengan pesatnya pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan nasional.
Penguatan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK 30/2025) serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
POJK 30/2025
Baca Juga
Ketum PERBANAS Hery Gunardi Beberkan Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Kuliah Umum ADK OJK di Universitas Jember, Pentingnya Literasi Asuransi untuk Perlindungan Risiko dan Kesehatan Finansial Bagi Generasi Muda
OJK, PPATK dan BSSN Sepakati Sinergi Penguatan Integritas dan Keamanan Sektor Jasa Keuangan
Penerbitan POJK 30/2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada sektor keuangan berbasis inovasi teknologi. Selain itu, meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK juga memunculkan berbagai risiko, seperti risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi, yang memerlukan kerangka pengaturan yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
1 2 3 4 Next Page
Follow Akun Google News Ipol.id
Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK
Share this Article
Facebook Twitter
Previous Article Ketika Jam Tangan Kayu Berhasil Tembus Pasar Global- Kiprah Ma.ja Watch, UMKM Binaan BRI
Next Article Kemenko Polkam dan Media Bersinergi Perangi Hoaks




