OJK Terapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Tata Kelola ITSK dan Aset Digital
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital agar tumbuh secara sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan, sejalan dengan pesatnya pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan nasional. Penguatan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Penerbitan POJK 30/2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada sektor keuangan berbasis inovasi teknologi.
OJK menilai meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK turut memunculkan berbagai risiko, mulai dari risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, hingga reputasi, sehingga memerlukan kerangka pengaturan yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
POJK tersebut berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, antara lain Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan. Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan pengawasan internal, OJK mengatur kewajiban penyelenggara ITSK untuk memiliki paling sedikit dua anggota Direksi serta pengaturan jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (8/2/2026) menyampaikan penerbitan POJK 30/2025 merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola dan manajemen risiko industri keuangan digital agar tumbuh secara sehat dan berintegritas, sekaligus berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Dalam aspek manajemen risiko, POJK 30/2025 menekankan penerapan pengelolaan risiko secara menyeluruh yang mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur, proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, serta pemantauan risiko, termasuk risiko siber.
Penyelenggara ITSK juga wajib didukung oleh sistem informasi manajemen risiko dan sistem pengendalian internal yang memadai. Sebagai bagian dari penguatan transparansi dan pengawasan, OJK mewajibkan penyelenggara ITSK menyampaikan laporan penerapan tata kelola secara tahunan serta laporan profil risiko secara semesteran.
Ketentuan tersebut menjadi instrumen OJK untuk memastikan penerapan tata kelola dan manajemen risiko berjalan secara konsisten dan berkelanjutan. POJK 30/2025 mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 dengan masa transisi guna memberikan waktu penyesuaian bagi industri.
Selain penguatan di sektor ITSK, OJK juga menerbitkan SEOJK 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagai tindak lanjut POJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025. Pengaturan ini ditujukan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian serta mendorong perencanaan usaha yang terstruktur dan terukur di industri aset keuangan digital.
SEOJK tersebut berlaku bagi seluruh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, serta pihak lain yang ditetapkan OJK. Rencana bisnis paling sedikit memuat sasaran usaha dalam satu tahun, strategi pencapaian, serta proyeksi keuangan.
Khusus bagi Pedagang, rencana bisnis juga mencakup produk dan layanan, target jumlah konsumen, serta target nilai dan volume perdagangan.
Selain kewajiban penyampaian rencana bisnis, SEOJK ini juga mengatur laporan realisasi rencana bisnis yang memuat capaian pelaksanaan, tindak lanjut, serta informasi keuangan tertentu.
Penyampaian rencana bisnis pertama kali dilakukan paling lambat 30 November 2026, sementara laporan realisasi pertama kali disampaikan setelah berakhirnya triwulan I tahun 2027.
Melalui penerbitan POJK 30/2025 dan SEOJK 34/SEOJK.07/2025, OJK komitmennya untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor keuangan digital guna mendorong pertumbuhan industri yang sehat, berintegritas, serta mendukung stabilitas sistem keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional.




