OJK Tingkatkan Peran Pasar Modal, Aset Keuangan RI Capai 184% PDB
Sumber Foto: Investortrust.id
Ekonomi

OJK Tingkatkan Peran Pasar Modal, Aset Keuangan RI Capai 184% PDB

Poin Penting

● Otoritas Jasa Keuangan mencatat rasio aset & produk keuangan mencapai 184% PDB.

● OJK menaikkan batas minimum free float dari 7,5% ke 15%.

Reformasi mencakup demutualisasi Bursa Efek Indonesia, penegakan aturan lebih tegas.

JAKARTA, investortrust.id - Sektor keuangan Indonesia terus menunjukkan tren positif dengan kontribusi yang semakin signifikan terhadap perekonomian nasional.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa rasio aset dan produk keuangan Indonesia saat ini telah mencapai 184% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Meski demikian, struktur ekonomi domestik saat ini dinilai masih bersifat 'bank led' atau didominasi oleh sektor perbankan.

Kiki sapaan akrab Friderica menjelaskan bahwa ketergantungan pada sektor perbankan dalam fungsi intermediasi menjadi alasan kuat bagi OJK untuk melakukan pendalaman pasar keuangan. Fokus utama otoritas saat ini adalah meningkatkan peran pasar modal serta mendiversifikasi sumber pembiayaan. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko maturity and funding mismatch yang selama ini membayangi sistem keuangan nasional agar lebih stabil dan resilien.

Baca Juga

Terjerat Fraud dan Masalah Tata Kelola, OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana

Menanggapi dinamika pasar terkini, Kiki menekankan pentingnya reformasi struktural di pasar modal Indonesia. Menurutnya, reformasi adalah prasyarat utama untuk membangun pasar yang kredibel dan berdaya saing.

"Reformasi tersebut menjadi prasyarat utama dalam membangun pasar modal yang kredibel, resilien, dan berdaya saing," tegas Kiki dalam acara Webinar Economic Outlook 2026 yang diselenggarakan oleh OJK Institute, Kamis (19/2/2026).

Guna mewujudkan visi tersebut, OJK bersama dengan Self Regulatory Organization free float.

Klaster kedua menitikberatkan pada aspek transparansi sebagai fondasi kredibilitas pasar. Dalam rencana aksi ini, OJK mewajibkan pengungkapan pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO) serta keterbukaan afiliasi pemegang saham. Hal ini diikuti dengan rencana aksi ketiga, yaitu penguatan data kepemilikan saham di mana batas pengungkapan tipe investor diperketat.

"Perluasan pengungkapan tipe investor dan kepemilikan saham dari 5% menjadi 1%, ini segera akan dilakukan," tambahnya.