Pakar UMY Soroti Legalitas Eskalasi Iran–Israel Menurut Piagam PBB
14:38
Ketegangan antara Israel dan Iran yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir tidak hanya memicu kekhawatiran geopolitik global, tetapi juga menimbulkan sorotan tajam dari kacamata hukum internasional. Serangkaian aksi militer dan serangan lintas batas oleh kedua negara memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas tindakan tersebut menurut norma hukum yang berlaku secara global.
Dalam hukum internasional, penggunaan kekuatan oleh satu negara terhadap negara lain tunduk pada prinsip-prinsip mendasar, seperti larangan agresi, penghormatan terhadap kedaulatan, dan perlindungan terhadap warga sipil. Namun, dinamika konflik ini memperlihatkan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut, mulai dari serangan terhadap fasilitas non-militer hingga penggunaan kekuatan yang tidak proporsional.
Menurut Yordan Gunawan, S.H., MBA., M.H., Ph.D., Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan dosen hukum internasional, konflik ini merupakan refleksi dari eskalasi geopolitik yang kompleks—didorong oleh faktor ideologis, historis, dan kepentingan strategis kawasan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk penggunaan kekuatan oleh negara harus tunduk pada prinsip-prinsip yang diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Pasal 2(4) Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan negara lain, kecuali dalam konteks membela diri yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 atau berdasarkan mandat Dewan Keamanan. Oleh karena itu, setiap aksi militer sepihak pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum internasional,” ungkap Yordan saat diwawancarai pada Jumat (20/06).
Ia menambahkan bahwa indikasi pelanggaran hukum internasional dapat ditemukan pada kedua belah pihak. Namun, tindakan Israel yang secara eksplisit menyerang fasilitas sipil dan infrastruktur non-militer menempatkan negara tersebut dalam sorotan tajam komunitas internasional.
Situasi konflik ini semakin menyoroti pentingnya peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Meski begitu, Yordan mengakui bahwa PBB menghadapi tantangan berat, terutama akibat politisasi dalam Dewan Keamanan yang mengandalkan mekanisme hak veto.
“Meskipun terdapat kendala politik, PBB masih dapat menjalankan perannya melalui diplomasi Sekretaris Jenderal, pengiriman utusan khusus, atau dengan menyelenggarakan forum multilateral non-veto seperti Majelis Umum,” jelasnya.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip perdamaian dunia, Indonesia memiliki peran strategis dalam menyikapi konflik Iran–Israel. Yordan menyebut bahwa Indonesia dapat berperan sebagai juru damai dan inisiator dialog antarnegara Muslim, serta menggunakan pengaruh regionalnya untuk mendorong terciptanya perdamaian berkelanjutan.
“Indonesia harus tetap menjunjung prinsip bebas aktif dan menolak segala bentuk pelanggaran terhadap integritas serta hak asasi manusia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yordan menekankan pentingnya peran institusi pendidikan seperti UMY dalam membekali generasi muda dengan pemahaman global, termasuk isu-isu hukum internasional dan geopolitik. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui riset, seminar, kolaborasi internasional, hingga pengembangan kurikulum yang peka terhadap isu-isu global.
“Hukum internasional bukan sekadar instrumen teknis, melainkan refleksi dari nilai-nilai kemanusiaan. Generasi muda harus memahami bahwa kekerasan bukan solusi, dan mereka harus berpihak pada perdamaian, melindungi martabat manusia, serta menolak segala bentuk kekerasan sebagai alat penyelesaian konflik,” pungkas Yordan. (NF)




