Panduan Pengaktifan Ulang BPJS Kesehatan Nonaktif di 2026
Sunartono
Sunartono
Kantor BPJS Kesehatan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA —Awal 2026 menjadi perhatian bagi sebagian peserta BPJS Kesehatan setelah mendapati status kepesertaan mereka berubah menjadi tidak aktif. Kondisi ini paling banyak terjadi pada kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdampak pemutakhiran dan penyesuaian data kepesertaan nasional. Meski demikian, akses terhadap layanan jaminan kesehatan tetap dapat diperoleh melalui sejumlah mekanisme pengaktifan ulang yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan pekerjaan peserta.
Pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah menyebabkan sebagian peserta PBI tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan iuran. Menyikapi kondisi tersebut, BPJS Kesehatan menyiapkan beberapa jalur pengaktifan ulang, baik melalui pendaftaran kembali sebagai PBI, perubahan status menjadi peserta mandiri, maupun melalui skema kepesertaan pekerja.
Advertisement
Secara umum, terdapat tiga langkah utama yang dapat ditempuh masyarakat untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif sejak Januari 2026. Setiap skema memiliki persyaratan dan alur layanan yang berbeda, bergantung pada latar belakang ekonomi serta status pekerjaan peserta.
BACA JUGA
Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Peringati Satu Abad NU di Malang
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 8 Februari
1. Daftar Kembali sebagai Peserta PBI
Peserta yang masih masuk dalam kategori penerima bantuan dapat mengajukan pengaktifan ulang sebagai Peserta PBI. Skema ini diperuntukkan bagi masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi tertentu.
Kategori yang dapat mengajukan kembali sebagai Peserta PBI antara lain:
Peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026
Masyarakat miskin atau rentan miskin
Peserta dengan penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis
Untuk prosesnya, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat agar dapat diajukan kembali sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
2. Beralih ke Peserta PBPU atau Peserta Mandiri
Bagi masyarakat yang tergolong mampu, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali dengan beralih ke Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri.
Langkah pengaktifan Peserta Mandiri:
Menghubungi layanan WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
Memilih menu Administrasi
Mengakses tautan yang dikirimkan dan memilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
Mengunggah dokumen pendukung:
Swafoto dengan KTP
Kartu Keluarga (KK)
Buku tabungan
Setelah proses selesai dan iuran dibayarkan, status kepesertaan akan langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari.
3. Beralih ke Peserta PPU bagi Pekerja dan Keluarganya
Peserta yang berstatus pekerja atau anggota keluarga pekerja juga dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui skema Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Opsi pengaktifan Peserta PPU:
Bagi pekerja:
Melapor ke HRD atau bagian kepegawaian perusahaan untuk didaftarkan sebagai peserta PPU beserta anggota keluarga yang ditanggung perusahaan.
Bagi anggota keluarga pekerja:
Menghubungi WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
Memilih menu Administrasi
Mengakses fitur Penambahan Anggota Keluarga
Melampirkan dokumen seperti Kartu Keluarga
Setelah pendaftaran disetujui, iuran akan dibayarkan oleh perusahaan dan status kepesertaan kembali aktif.
BACA JUGA
Pemkot Jogja Siapkan Aglomerasi Giwangan untuk Hidupkan Selatan Kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag: BPJS Kesehatan
Advertisement
Berita Terkait
Terbantu JKN, Pensiunan ini Jalani Cuci Darah Tanpa Hambatan
869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
Puluhan Ribu Peserta BPJS Nonaktif di Gunungkidul Diverifikasi Ulang
Belasan Ribu Peserta BPJS Kesehatan Gunungkidul Kembali Aktif
Video Terbaru
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Terbaru
Jelang Lebaran, Jalan Wisata Gunungkidul Jadi Prioritas Tambal
Jogjapolitan | 1 hour ago
Libur Lebaran, Bantul Siapkan Personel Tambahan di Kawasan Pantai
Jogjapolitan | 2 hours ago
Bantul Wacanakan Pajak Pedagang Pantai, Imbas Usulan Tiket Rp5.000
Jogjapolitan | 3 hours ago
UAA Rilis Pernyataan Sikap Merespons Geopolitik dan Situasi Nasional
Jogjapolitan | 3 hours ago
Advertisement
Dishub Bantul Siapkan 7 Pos Pantau Mudik, Puncak Arus Diprediksi H-2
Jogjapolitan | 4 hours ago
Ini Daftar Jalur Mudik Rawan Longsor di Kulonprogo dan Gunungkidul
Jogjapolitan | 5 hours ago
Dibuka Fungsional, Polda DIY Matangkan Rekayasa Lalin Tol Jogja-Solo
Jogjapolitan | 5 hours ago
Warteg Gratis Alfamart Hadir di Jogja, Siap Bagi 55 Paket Buka Puasa
Jogjapolitan | 6 hours ago
Akademisi UGM Kritik Dominasi AS dalam Board of Peace
Jogjapolitan | 6 hours ago
Advertisement
Jelang Idulfitri Pemotongan Sapi di Sleman Bisa Naik Dua Kali
Jogjapolitan | 6 hours ago
Harga LPG 3 Kg di Bantul Masih Ada yang Melebihi HET
Jogjapolitan | 7 hours ago
Kulonprogo Lantik 76 Kepala Sekolah dan Mutasi 22 Jabatan OPD
Jogjapolitan | 8 hours ago
Bandara YIA Siap Hadapi Mudik Lebaran 2026 dengan 669 Personel
Jogjapolitan | 9 hours ago
Rhodamin B Ditemukan di Makanan, Pemkot Jogja Lacak Pemasok
Jogjapolitan | 10 hours ago
Advertisement
Dinkes DIY Temukan 57 Kasus Positif Campak, Targetkan Imunisasi Merata
Jogjapolitan | 11 hours ago




