Panduan Pengaktifan Ulang BPJS Kesehatan Nonaktif di 2026
Sumber Foto: Harianjogja.com
Sosial

Panduan Pengaktifan Ulang BPJS Kesehatan Nonaktif di 2026

Sunartono

Sunartono

Kantor BPJS Kesehatan. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA —Awal 2026 menjadi perhatian bagi sebagian peserta BPJS Kesehatan setelah mendapati status kepesertaan mereka berubah menjadi tidak aktif. Kondisi ini paling banyak terjadi pada kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdampak pemutakhiran dan penyesuaian data kepesertaan nasional. Meski demikian, akses terhadap layanan jaminan kesehatan tetap dapat diperoleh melalui sejumlah mekanisme pengaktifan ulang yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan pekerjaan peserta.

Pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah menyebabkan sebagian peserta PBI tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan iuran. Menyikapi kondisi tersebut, BPJS Kesehatan menyiapkan beberapa jalur pengaktifan ulang, baik melalui pendaftaran kembali sebagai PBI, perubahan status menjadi peserta mandiri, maupun melalui skema kepesertaan pekerja.

Advertisement

Secara umum, terdapat tiga langkah utama yang dapat ditempuh masyarakat untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif sejak Januari 2026. Setiap skema memiliki persyaratan dan alur layanan yang berbeda, bergantung pada latar belakang ekonomi serta status pekerjaan peserta.

BACA JUGA

Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Peringati Satu Abad NU di Malang

Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 8 Februari

1. Daftar Kembali sebagai Peserta PBI

Peserta yang masih masuk dalam kategori penerima bantuan dapat mengajukan pengaktifan ulang sebagai Peserta PBI. Skema ini diperuntukkan bagi masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi tertentu.

Kategori yang dapat mengajukan kembali sebagai Peserta PBI antara lain:

Peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026

Masyarakat miskin atau rentan miskin

Peserta dengan penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis

Untuk prosesnya, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat agar dapat diajukan kembali sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

2. Beralih ke Peserta PBPU atau Peserta Mandiri

Bagi masyarakat yang tergolong mampu, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali dengan beralih ke Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri.

Langkah pengaktifan Peserta Mandiri:

Menghubungi layanan WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165

Memilih menu Administrasi

Mengakses tautan yang dikirimkan dan memilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan

Mengunggah dokumen pendukung:

Swafoto dengan KTP

Kartu Keluarga (KK)

Buku tabungan

Setelah proses selesai dan iuran dibayarkan, status kepesertaan akan langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari.

3. Beralih ke Peserta PPU bagi Pekerja dan Keluarganya

Peserta yang berstatus pekerja atau anggota keluarga pekerja juga dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui skema Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Opsi pengaktifan Peserta PPU:

Bagi pekerja:

Melapor ke HRD atau bagian kepegawaian perusahaan untuk didaftarkan sebagai peserta PPU beserta anggota keluarga yang ditanggung perusahaan.

Bagi anggota keluarga pekerja:

Menghubungi WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165

Memilih menu Administrasi

Mengakses fitur Penambahan Anggota Keluarga

Melampirkan dokumen seperti Kartu Keluarga

Setelah pendaftaran disetujui, iuran akan dibayarkan oleh perusahaan dan status kepesertaan kembali aktif.

BACA JUGA

Pemkot Jogja Siapkan Aglomerasi Giwangan untuk Hidupkan Selatan Kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag: BPJS Kesehatan

Advertisement

Berita Terkait

Terbantu JKN, Pensiunan ini Jalani Cuci Darah Tanpa Hambatan

869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi

Puluhan Ribu Peserta BPJS Nonaktif di Gunungkidul Diverifikasi Ulang

Belasan Ribu Peserta BPJS Kesehatan Gunungkidul Kembali Aktif

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Berita Terbaru

Jelang Lebaran, Jalan Wisata Gunungkidul Jadi Prioritas Tambal

Jogjapolitan | 1 hour ago

Libur Lebaran, Bantul Siapkan Personel Tambahan di Kawasan Pantai

Jogjapolitan | 2 hours ago

Bantul Wacanakan Pajak Pedagang Pantai, Imbas Usulan Tiket Rp5.000

Jogjapolitan | 3 hours ago

UAA Rilis Pernyataan Sikap Merespons Geopolitik dan Situasi Nasional

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Dishub Bantul Siapkan 7 Pos Pantau Mudik, Puncak Arus Diprediksi H-2

Jogjapolitan | 4 hours ago

Ini Daftar Jalur Mudik Rawan Longsor di Kulonprogo dan Gunungkidul

Jogjapolitan | 5 hours ago

Dibuka Fungsional, Polda DIY Matangkan Rekayasa Lalin Tol Jogja-Solo

Jogjapolitan | 5 hours ago

Warteg Gratis Alfamart Hadir di Jogja, Siap Bagi 55 Paket Buka Puasa

Jogjapolitan | 6 hours ago

Akademisi UGM Kritik Dominasi AS dalam Board of Peace

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Jelang Idulfitri Pemotongan Sapi di Sleman Bisa Naik Dua Kali

Jogjapolitan | 6 hours ago

Harga LPG 3 Kg di Bantul Masih Ada yang Melebihi HET

Jogjapolitan | 7 hours ago

Kulonprogo Lantik 76 Kepala Sekolah dan Mutasi 22 Jabatan OPD

Jogjapolitan | 8 hours ago

Bandara YIA Siap Hadapi Mudik Lebaran 2026 dengan 669 Personel

Jogjapolitan | 9 hours ago

Rhodamin B Ditemukan di Makanan, Pemkot Jogja Lacak Pemasok

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Dinkes DIY Temukan 57 Kasus Positif Campak, Targetkan Imunisasi Merata

Jogjapolitan | 11 hours ago