Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Data Warga Dalam Kesepakatan Transfer ke AS
Sumber Foto: Kompas.com
Olahraga

Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Data Warga Dalam Kesepakatan Transfer ke AS

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah melakukan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara.

Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi kesepakatan transfer data konsumen Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang diteken dalam perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).

"Kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara," ujar Sukamta dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

"Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan," sambungnya.

Kesepakatan transfer data tersebut harus menjadi momentum untuk mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, transparan, dan tetap selaras dengan kepentingan nasional.

Menurutnya, pendekatan yang diperlukan bukan proteksionisme data maupun liberalisasi tanpa batas, melainkan keseimbangan antara kelancaran arus data untuk pertumbuhan ekonomi dan kepastian perlindungan hukum bagi warga negara.

Salah satu yang didorong Sukamta adalah pembentukan otoritas perlindungan data pribadi yang independen.

Sukamta mengatakan, pembentukan lembaga yang independen dan memiliki kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi yang memadai menjadi prioritas.

Terkait hal tersebut, pemerintah disebutnya sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan oleh Pasal 58 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital" ujar Sukamta.

Transfer Data Konsumen Indonesia

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia bakal mendorong transfer data konsumen dalam negeri ke AS.

Hal tersebut merupakan salah satu kesepakatan dalam perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade /ART) dengan AS yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Minggu (22/2/2026).

Airlangga menjelaskan, AS sebagai pihak yang menerima akan memberikan perlindungan kepada data konsumen Indonesia.

"Dan juga me-recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia," ujar Airlangga.