Pemerintah Pastikan Perlindungan Data Pribadi di Tengah Transfer Data Indonesia-AS
Sumber Foto: ANTARA News Aceh
Olahraga

Pemerintah Pastikan Perlindungan Data Pribadi di Tengah Transfer Data Indonesia-AS

Isu Nasional - Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan data-data pribadi setiap Warga Negara Indonesia tetap dilindungi Undang-Undang, dalam pelaksanaan transfer fata dengan Amerika Serikat (AS).

Seperti diketahui Indonesia dan AS melakukan perjanjian perdagangan resiprokal (ART) yang salah satu poin di dalamnya adalah pelaksanaan transfer data. Meutiya Hafid menegaskan, pelaksanaan poin tersebut tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut dia, perjanjian ART kedua negara akan memperkuat praktik perputaran data yang selama ini berlangsung. Ia menilai transfer data lintas batas bukan suatu fenomena baru karena hal tersebut telah berlangsung via penggunaan berbagai platform digital dari mancanegara, termasuk buatan AS seperti facebook, instagram, dan whatapps.

"Apa yang dikuatkan oleh ART ini adalah praktek yang sudah terjadi saat ini, bahwa memang sudah ada perputaran data, kita juga menggunakan platform banyak juga dari mancanegara termasuk Amerika Serikat," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi data pribadi rakyatnya. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia tetap berpegang pada UU PDP dalam melindungi data warganya.

Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi). Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya.

Posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan Asia diyakini juga menguat dengan adanya kepastian regulasi transfer data. Hal tersebut diperlukan oleh perusahaan teknologi global guna memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai.