Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Atasi Defisit
Sumber Foto: Kompas.com
Sosial

Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Atasi Defisit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lihat Foto

Pemerintah pertimbangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mempertimbangkan kenaikan premi alias tarif iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang direncanakan akan mulai berlaku pada tahun ini.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa rencana kenaikan premi BPJS Kesehatan ini tidak bisa lagi ditunda demi keberlangsungan program agar tetap bisa melayani pesertanya.

Kenapa Iuran Harus Naik?

Budi menuturkan, rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini sudah tidak bisa lagi ditunda lagi karena dana untuk jaminan kesehatan sosial ini selalu defisit setiap tahunnya.

"BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun. Nah itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun (defisit)," ucap Budi saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Apabila defisit ini terus dibiarkan, maka akan banyak rumah sakit yang mengalami kesulitan operasional sehingga akan berdampak pada penerimaan pasien BPJS.

Baca juga: Blak-blakan Menteri Sosial soal Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI

"Itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural," ujar Budi.

Sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan berapa besaran kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan dari sebelumnya paling rendah kelas 3 sebesar Rp 42.000.

Berdasarkan angka iuran BPJS mandiri dimulai dari kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan (subsidi pemerintah Rp 7.000).

Siapa yang Bakal Terdampak?

Budi menegaskan, wacana kenaikan tarif ini hanya akan berpusat pada mereka yang menggunakan BPJS Kesehatan mandiri.

"Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas yang memang bayarnya kan Rp 42.000 sebulan," tutur dia.

Karena sasaran masyarakat menengah ke atas, masyarakat kelas bawah terutama di desil 1-5 tidak akan ikut merasakan kebijakan baru ini.

Baca juga: Mensos Akui Penonaktifan BPJS PBI JKN Minim Sosialisasi

"Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari pemerintah," ucap Budi.

Meski belum ditetapkan, Budi menyebut nilai kenaikan premi BPJS Kesehatan masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk membeli rokok.

"Harusnya bisa deh ya. Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp 42.000 sebulan," kata dia.

Bukan Solusi Defisit

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan, defisit pada program JKN tidak serta merta dapat diselesaikan dengan menaikkan tarif iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.

"Kita tidak boleh melihat kenaikan iuran sebagai satu-satunya instrumen penyelamatan. Harus ada keterbukaan data dan analisis aktuaria yang bisa diuji secara publik agar kebijakan ini legitimate dan rasional," kata Edy dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Ia menuturkan, defisit pembiayaan JKN memang menunjukkan tren meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga: BPJS PBI Nonaktif, Mensos Minta RS Tetap Layani Pasien: Soal Pembayaran Bisa Dibahas

Dalam catatan pemerintah, kata Edy, dalam tiga tahun terakhir, defisit tersebut tercatat meningkat dari Rp 7,2 triliun pada 2023 menjadi Rp 9,8 triliun pada 2024 dan mencapai Rp 14 triliun pada 2025.

Akan tetapi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri dinilainya belum tepat untuk dilakukan dalam waktu dekat.

Terlebih lagi, janji penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri sejak Oktober 2025 belum direalisasikan.

"Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih tinggi sementara komitmen penghapusan tunggakan yang dijanjikan belum dituntaskan. Kebijakan harus konsisten dan berkeadilan," kata Edy.

Berisiko Bebani Masyarakat

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago juga menilai serupa.

Menurut dia, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berpotensi menjadi beban bagi masyarakat.

"Dalam situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit seperti saat ini, tentu kenaikan ini menjadi beban lagi," kata Irma saat dihubungi, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Menteri Kesehatan Bongkar Alasannya

Irma menyebutkan, Komisi IX DPR sudah mengingatkan agar jangan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan ketika pemerintah meluncurkan program KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan kelas tiga yang akan menjadi korban jika premi tarif BPJS Kesehatan naik.

"Karena jika ada penyesuaian satu kelas, pasti ada penyesuaian tarif dan pasti yang akan terdampak peserta kelas 3," ujar dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

bpjs kesehatan mandiri

beban masyarakat

Defisit JKN

Kenaikan premi BPJS

Lihat Nasional Selengkapnya

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

Periksa Pengurus PAN, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Bupati Rejang Lebong

Nasional

12/05/2026, 21:54 WIB

KPK Telusuri Aset-aset Milik Wali Kota Madiun Saat Periksa Istri Maidi

Nasional

12/05/2026, 21:38 WIB

AHY Laporkan Solusi Usai Kecelakaan Kereta Bekasi ke Prabowo, Ini Hasilnya

Nasional

12/05/2026, 21:30 WIB

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Hasto dan Toto Divonis 5 Tahun

Nasional

12/05/2026, 21:20 WIB

Mensos: 11.000 KK Pakai Bansos untuk Judol Sudah Dicoret

Nasional

12/05/2026, 21:00 WIB

Beredar Kabar Ferdy Sambo Kuliah S2 dari Penjara, Ini Respons Ditjen Pas

Nasional

12/05/2026, 20:55 WIB

Perusahaan Energi Atom Rusia Temui Prabowo di Istana, Bahas Proyek Nuklir

Nasional

12/05/2026, 20:48 WIB

Kuasa Hukum Ibam Buka Peluang Banding, Singgung Keraguan Hakim

Nasional

12/05/2026, 20:35 WIB

Alasan MPR Nonaktifkan Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar

Nasional

12/05/2026, 20:32 WIB

Gugatan UU IKN Ditolak, MK Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Nasional

12/05/2026, 20:27 WIB

Hal yang Memberatkan Ibam hingga Divonis 4 Tahun: Korupsi Chromebook Saat Covid-19

Nasional

12/05/2026, 20:24 WIB

Mengapa MK Sebut Gugatan Kuota Internet Hangus Nomor 87 Tidak Jelas?

Nasional

12/05/2026, 20:14 WIB

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Nasional

12/05/2026, 20:13 WIB

Masa Tanggap Darurat Terlewati, Penanganan Pascabencana Sumatera Masuk Fase Pemulihan

Nasional

12/05/2026, 20:05 WIB

ASEAN Bikin Perjanjian Saling Bantu Minyak Bila Ada Gangguan, RI Ikut?

Nasional

12/05/2026, 19:52 WIB

1

2

3

Next

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat

Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app