Pemusanahan Ratusan Senjata Sisa Perang di Maluku Utara untuk Keamanan Masyarakat
Sumber Foto: InfoPublik
Internasional

Pemusanahan Ratusan Senjata Sisa Perang di Maluku Utara untuk Keamanan Masyarakat

Ternate, InfoPublik - Ratusan senjata api, organik dan rakitan baik senjata panjang maupun pistol hasil penggalangan jajaran Korem 152/Baabullah dimusnahkan.

Pemusanahan ratusan pucuk senjata panjang dan pistol tersebut, dilakukan serentak oleh yang dipimpin langsung oleh Panglima Komando (Pangdam) XVI/Pattimura melalui virtual dan diikuti oleh jajaran Korem termasuk Korem 152/Baabullah.

Komandan Korem 152/Baabullah, Brigjen TNI Elkines Villando Dewangga usai pemusnahan ratusan senjata, Senin (7/8/2023) mengatakan, pemusnahan senjata yang dilakukan ini sebagai bentuk untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Makanya kita minta kesadaran masyarakat yang masih menyimpan senjata api untuk bisa menyerahkan ke TNI/Polri maupun Pemerintah daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, 700 lebih senjata api yang dilakukan pemusnahan tersebut merupakan hasil penggalangan di wilayah Maluku Utara sejak tahun 2019 lalu.

Bahkan lanjut Danrem, senjata hasil penggalangan yang dilakukan pemusanahan ini merupakan senjata peninggalan dari konflik tahun 1999 maupun senjata waktu perang duania ke-2.

“Senjata ini adalah sisa-sisa dari konflik tahun 1999 muapun perang duania ke-2 di Morotai, dan ini paling banyak dikuburkan di dalam tanah” jelasnya.

Senjata rakitan yang dimusnahkan ini menurutnya, merupakan senjata aktif yang tentunya dapat membahayakan warga sekitar.

“Ini masih aktif, tentunya sangat berbahaya kalau disimpan, makanya diserahkan ke kita saja,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Midi Siswoko dalam kesempatan yang sama menyatakan, ancaman Undang-Undang Darutat dengan pidana 12 tahun akan dijerat kepada masyarakat yang masih mau menyimpan apalahi menggunakan senjata api.

“Kalau diserahkan maka yang bersangkutan tidak akan diproses, tapi kalau ditemukan oleh anggota maka pastinya kita akan proses sesuai dengan UU yang berlaku dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya.

Selain meminta kesadaran masyarakat, Kapolda juga meminta seluruh anggota di jajaran agar selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api sisa konflik untuk diserahkan secara suka relah.

Jumlah senjata yang dimusnahkan dengan rincian, senjata standar TNI-AD laras panjang 3 pucuk, senjata non standar laras panjang 39 pucuk, lars pendek 7, kas dan laras 14 pucuk, magazen 23, senjata rakitan laras panjang 363 pucuk dan 119 pucuk senjata rakitan laras pendek.