Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan: Tantangan dan Urgensi Reformasi Data Sosial
Sumber Foto: TIMES Indonesia
Sosial

Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan: Tantangan dan Urgensi Reformasi Data Sosial

JAKARTA – Dalam tiga tahun terakhir, capaian Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat BPJS Kesehatan menunjukkan tren yang impresif. Hingga Juni 2025, cakupan kepesertaan telah mencapai 280,6 juta jiwa atau sekitar 98,6 persen penduduk Indonesia. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan cakupan jaminan kesehatan terbesar di dunia.

Namun di balik angka agregat yang mengesankan itu, muncul dinamika yang memicu kegelisahan publik: penurunan jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Di sinilah perdebatan dimulai.

Apakah penurunan itu mencerminkan keberhasilan pengentasan kemiskinan? Ataukah ia justru menandakan adanya persoalan dalam sistem pendataan sosial? Apakah masa transisi yang disiapkan pemerintah cukup menjamin perlindungan bagi warga miskin dan rentan?

Apa yang sebenarnya terjadi? Berikut wawancara khusus TIMES Indonesia bersama Dr. Firre An Suprapto, S.AP., pakar kebijakan publik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), yang mengurai secara komprehensif persoalan penonaktifan PBI, urgensi masa transisi, hingga desain reformasi perlindungan sosial ke depan.

*

Awal 2026 ini ada kegaduhan soal pelayanan publik paling vital di Indonesia, yakni banyak kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Apa sebenarnya yang terjadi?

Kegaduhan itu harus dibaca secara proporsional. Penonaktifan PBI harus dilihat sebagai bagian dari proses pemutakhiran data menuju sistem sosial yang lebih terintegrasi. Namun penting digaris tebal bahwa kebijakan administratif tidak boleh mengurangi perlindungan hak kesehatan warga. Kalau arahnya ke reformasi data, itu memang penting. Tetapi akurasi, kehati-hatian, dan jaminan akses layanan harus tetap menjadi prioritas utama negara.

Baik. Di tengah kegaduhan itu, ada laporan BPJS Kesehatan 2024 dan monitoring Kuartal II 2025 disebutkan bahwa cakupan JKN mencapai 280,6 juta jiwa atau 98,6% penduduk Indonesia. Namun pada saat yang sama, peserta PBI justru turun dari 96,75 juta (2023) menjadi 96,29 juta (Juni 2025). Apakah ini bisa dibaca sebagai keberhasilan pengentasan kemiskinan?

Tidak sesederhana itu. Data memang menunjukkan total peserta JKN memang meningkat dari 267,3 juta (2023) menjadi 278,1 juta (2024) dan 280,6 juta pada Juni 2025. Tetapi penurunan PBI bukan refleksi otomatis turunnya angka kemiskinan. Namun di sini, ada sekitar 21,97 juta kasus nonaktif berasal dari perpindahan segmen PBI. Artinya ini lebih merupakan konsekuensi pemutakhiran dan mutasi data kepesertaan.

Ini penting. Penurunan PBI lebih banyak berbicara tentang perubahan sistem pendataan, bukan perubahan struktur kemiskinan. Jika tidak dibaca secara hati-hati, publik bisa salah memahami situasi.

Bisa jadi begitu. Bisa dikatakan juga bahwa fenomena ini menandakan bahwa persoalan utama bukan pada cakupan JKN, melainkan pada presisi sistem pendataan sosial.

Apa yang menjadi dasarnya?

Begini, peralihan dari DTKS menuju DTSEN adalah langkah strategis menuju satu data sosial nasional. Namun dalam praktiknya masih muncul exclusion error. Ada kelompok miskin dan rentan tidak tercatat dalam sistem terbaru.

Ini persoalan serius. Ketika orang yang layak justru tidak terakomodasi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi, tetapi hak konstitusional atas kesehatan.

Bukankah data sosial tidak boleh bersifat statis administratif?

Memang begitu. Data sosial harus mencerminkan dinamika sosial ekonomi masyarakat. Pasca-pandemi dan tekanan ekonomi global, kondisi rumah tangga bisa berubah sangat cepat. PHK, penurunan usaha, migrasi, penyakit berat terjadi di mana-mana. Jika sistem pendataan hanya diperbarui secara periodik tanpa mekanisme respons cepat, maka akan terjadi gap antara realitas dan database.

Di situ tampak ketika jutaan peserta dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam basis data terbaru, ini menunjukkan sistem belum sepenuhnya adaptif.

DTSEN secara konseptual adalah kemajuan. Namun secara implementatif, sistem ini belum sepenuhnya presisi dan terintegrasi lintas lembaga.

Masalahnya bukan pada niat reformasi, tetapi pada eksekusi dan tata kelola integrasi data antar-instansi.

Baik. Menurut Anda, apa yang harus segera dibenahi agar sistem pendataan tidak kembali memicu polemik?

Pertama, integrasi NIK sebagai unique identifier utama harus benar-benar interoperabel lintas kementerian dan daerah.

Kedua, perlu event-based updating system, pembaruan berbasis peristiwa. Misalnya perubahan status pekerjaan, kematian, relokasi, atau kondisi medis berat langsung memicu pembaruan sistem.

Ketiga, verifikasi berbasis komunitas minimal setahun sekali. RT/RW dan desa seringkali lebih tahu kondisi riil warga. Keempat, pembentukan unit audit independen data sosial nasional dengan melibatkan BPKP atau pengawas eksternal.

Apa dampak strategis jika rekomendasi ini dijalankan?

Dampaknya luas. Bisa mengurangi inclusion dan exclusion error. Meningkatkan legitimasi publik terhadap JKN-PBI. Menguatkan evidence-based policy. Menjaga keberlanjutan fiskal. Menggeser paradigma dari data administratif menuju data governance berbasis hak warga.

Anda menyampaikan bahwa PBI ini adalah kebijakan lintas-sektor. Tapi mengapa tampak sekali koordinasi menjadi titik lemah?

Karena PBI melibatkan Kemensos, BPJS Kesehatan, Dukcapil, BPS, pemda, dan DPR. Dalam teori implementasi kebijakan, semisal dari Edward III, komunikasi dan struktur birokrasi menentukan keberhasilan kebijakan. Jika data Kemensos berbeda dengan Dukcapil, sementara BPJS hanya menjalankan status administratif, maka kebingungan terjadi di fasilitas kesehatan dan di tingkat daerah.

Apa solusi konkret untuk memperkuat koordinasi?

Harus ada task force nasional permanen perlindungan sosial lintas kementerian. Dashboard monitoring nasional berbasis real-time. SOP bersama terkait penonaktifan dan reaktivasi yang mengikat regulatif. Evaluasi triwulanan lintas sektor.

Tanpa ini, akan terus terjadi tumpang tindih kewenangan dan saling lempar tanggung jawab.

Soal DTSEN, saat ini kan masih masa transisi data. Apakah masa transisi benar-benar melindungi masyarakat?

Secara mitigatif, iya. Terutama untuk pasien kronis dan katastropik. Namun masa transisi hanya efektif jika reaktivasi cepat dan tidak berbelit. Jika proses panjang, masyarakat tetap berisiko tidak mendapat layanan tepat waktu. Masa transisi tidak menyelesaikan akar persoalan struktural. Jika sistem data tidak direformasi selama masa ini, masalah akan berulang.

Apa yang harus dilakukan pemerintah selama masa transisi agar tidak memicu polemik?

Layanan tetap aktif penuh tanpa diskriminasi administratif. Prioritas reaktivasi bagi pasien kronis, lansia, disabilitas. Percepatan validasi data berbasis desa/kelurahan dengan dukungan anggaran. Harus pula ada roadmap reformasi data sosial sebelum masa transisi berakhir.

Transparansi dan komunikasi publik sangat penting.

Notifikasi sebelum penonaktifan permanen harus diwajibkan. Kanal pengaduan dengan SLA jelas perlu dibuka. Sosialisasi harus sampai RT/RW.

Menurut Anda, secara umum apakah kasus ini sekadar kesalahan teknis atau ada persoalan desain kebijakan?

Ini bukan sekadar teknis. Ini celah dalam desain kebijakan, manajemen risiko, dan pengawasan implementasi. Dalam skema jaminan kesehatan universal, reformasi data sosial harus sejalan dengan reformasi kelembagaan dan regulasi.

Anda punya rekomendasi jangka panjang?

Tentu. Perlu ada Single Social Registry yang dinamis dan interoperabel. Audit kebijakan berbasis dampak (policy impact assessment). Penguatan partisipasi publik dalam pemutakhiran data.

Lebih ke teknis lagi?

Penting dipikirkan ada regulasi notifikasi dan masa sanggah (due process policy). Sistem Early Warning berbasis dashboard nasional. Dan yang paling penting, negara tidak boleh hanya fokus efisiensi fiskal. Hak atas kesehatan adalah hak konstitusional. Juga sistem perlindungan sosial harus preventif, akuntabel, dan berbasis hak warga.