Pentingnya Komunikasi Risiko dan OPDP Independen dalam Transfer Data RI-AS
Sumber Foto: UMY
Olahraga

Pentingnya Komunikasi Risiko dan OPDP Independen dalam Transfer Data RI-AS

Isu Nasional - 14:43

Transfer Data RI-AS – Klausul transfer data dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat memerlukan strategi komunikasi publik yang lebih terbuka, jelas, dan edukatif. Hal tersebut disampaikan Dr. Fajar Junaedi, S.Sos., M.Si., dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menanggapi perdebatan publik terkait isu kedaulatan dan perlindungan data pribadi.

Menurut Fajar, substansi Article 3.2 ART RI–AS pada dasarnya mengatur fasilitasi alur data lintas batas untuk kepentingan bisnis digital, seperti e-commerce, cloud computing, dan layanan keuangan. Skema ini, jelasnya, merupakan praktik lazim dalam perjanjian perdagangan internasional guna mendukung ekosistem ekonomi digital.

“Dari perspektif komunikasi, persoalannya bukan semata pada klausulnya, melainkan pada bagaimana pemerintah menjelaskan risiko dan manfaatnya secara proporsional. Publik perlu diyakinkan bahwa transfer data RI-AS bukan berarti penyerahan kedaulatan,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat (27/2).

OPDP Independen Jadi Kunci Kredibilitas Perlindungan Data

Fajar menegaskan bahwa perlindungan data tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, ia menilai legitimasi kebijakan akan semakin kuat apabila pemerintah segera merealisasikan pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) yang independen.

“OPDP harus hadir sebagai lembaga pengawas yang kredibel dan otonom. Tanpa itu, komunikasi risiko pemerintah akan terkesan defensif. Keberadaan otoritas independen penting untuk memastikan setiap transfer data dievaluasi secara objektif dan transparan,” tegasnya.

Baca juga: Kesepakatan Tarif dengan AS, Pakar HI UMY Ingatkan Risiko Ilusi Kendali Negara

Literasi Data dan Strategi Komunikasi Publik Harus Diperkuat

Ia juga mendorong pemerintah untuk menyederhanakan narasi komunikasi kepada masyarakat. Menurutnya, pesan utama harus disampaikan secara lugas: data pribadi tetap dilindungi hukum Indonesia, transfer dilakukan untuk kepentingan bisnis, serta tetap memerlukan persetujuan atau dasar kontraktual yang sah.

“Gunakan bahasa yang sederhana, infografis, video pendek, serta libatkan pakar independen agar publik memahami konteksnya tanpa terjebak kepanikan,” tambah Fajar.

Lebih jauh, ia menilai isu ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi data masyarakat. Edukasi mengenai hak subjek data, mekanisme persetujuan, dan keamanan digital perlu diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan maupun kampanye publik yang berkelanjutan.

Fajar menegaskan bahwa persepsi terhadap kedaulatan digital Indonesia sangat ditentukan oleh implementasi kebijakan. Penguatan pusat data domestik, pembentukan OPDP yang independen, serta diversifikasi mitra digital dinilai akan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama global.

“Kepercayaan publik tidak dibangun oleh teks perjanjian semata, melainkan oleh transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi implementasi,” pungkasnya. (ZA)