Perbarui Data BPJS Kesehatan Saat Ganti Status Pekerjaan
Ganti Status Pekerjaan? Segera Perbarui Data BPJS Kesehatan
:
Oleh MC KAB BOJONEGORO, Rabu, 25 Februari 2026 | 21:47 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 257
Bojonegoro, InfoPublik — Perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan perlu dilakukan apabila terjadi perubahan status pekerjaan. Langkah ini penting agar hak dan kewajiban peserta tetap berjalan sesuai ketentuan.
Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, M. Dwi Riannegara, menjelaskan bahwa alih segmen merupakan proses perpindahan status kepesertaan, misalnya dari peserta mandiri menjadi peserta pekerja penerima upah karena telah bekerja di perusahaan.
“Proses alih segmen penting dilakukan agar data kepesertaan sesuai dengan kondisi pekerjaan terbaru sehingga hak dan kewajiban peserta dapat berjalan dengan baik,” ujar Dwi dalam talkshow radio SAPA Malowopati FM, Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan bahwa pekerja yang telah terdaftar sebagai karyawan wajib didaftarkan oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan melakukan alih segmen, peserta tidak lagi membayar iuran secara mandiri karena iuran akan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja.
Menurutnya, langkah tersebut memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Dwi menambahkan, pembaruan data kepesertaan dapat dilakukan melalui kanal layanan resmi, baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui layanan digital yang telah disediakan.
“Peserta diimbau segera melaporkan perubahan status pekerjaan agar tidak terjadi tunggakan iuran atau ketidaksesuaian data yang dapat menghambat akses pelayanan kesehatan,” katanya.
Melalui talkshow ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya memperbarui data kepesertaan ketika terjadi perubahan status pekerjaan. BPJS Kesehatan berkomitmen terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada badan usaha maupun pekerja agar seluruh tenaga kerja memperoleh perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh dan berkelanjutan.
[tin/nn]
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id




