Reaktivasi Peserta PBI-JK Mulai Februari 2026, Ini Caranya
Sumber Foto: kompas.tv
Sosial

Reaktivasi Peserta PBI-JK Mulai Februari 2026, Ini Caranya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) yang mengalami penonaktifan kepesertaan mulai 1 Februari 2026 dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan melapor langsung ke Dinas Sosial setempat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan proses reaktivasi ini mewajibkan peserta membawa dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Penonaktifan sejumlah peserta tersebut merupakan implikasi dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Rizzky menyebut langkah ini merupakan pembaruan data berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran, di mana kuota peserta yang dicoret langsung digantikan oleh peserta baru dengan jumlah total yang tetap sama.

"Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," ujar Rizzky dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, Kamis (5/2).

Kriteria dan Alur Pengaktifan

BPJS Kesehatan menetapkan tiga syarat mutlak bagi peserta yang ingin memulihkan status kepesertaannya.

Pertama, peserta harus tercatat dalam daftar nama yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, hasil verifikasi lapangan membuktikan peserta masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

Ketiga, peserta terbukti mengidap penyakit kronis atau sedang dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Setelah melapor dengan membawa surat keterangan medis, Dinas Sosial akan meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Sosial.

Rizzky menegaskan kewenangan verifikasi akhir berada di tangan kementerian.

"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," ujarnya.

Guna menghindari kendala di fasilitas kesehatan, Rizzky meminta masyarakat memeriksa status kepesertaan secara mandiri.

Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dengan mendatangi kantor cabang terdekat.

Bagi peserta yang baru mengetahui status nonaktif saat sudah berada di rumah sakit, Rizzky menyarankan untuk segera menghubungi petugas BPJS SATU! atau petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Foto dan nomor kontak petugas tersebut tersedia di area publik rumah sakit.

"Kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali," kata Rizzky.