Rincian Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 di Tengah Polemik Peserta Nonaktif
Sumber Foto: Harianjogja.com
Sosial

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 di Tengah Polemik Peserta Nonaktif

Home > News

Sunartono

Kantor BPJS Kesehatan. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA —Update iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 menjadi sorotan di tengah polemik penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penunjukan direktur utama baru. Meski muncul wacana penyesuaian tarif, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan masyarakat hingga Februari 2026 masih tetap seperti sebelumnya.

Kebijakan penonaktifan peserta PBI tanpa pemberitahuan memicu keluhan karena sebagian masyarakat baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat hendak berobat dan ditolak fasilitas kesehatan. Tercatat, 120.472 peserta PBI dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, jantung, kanker, dan strok turut terdampak.

Advertisement

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 Januari 2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026, Kementerian Sosial melalui pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menonaktifkan 11.085.286 peserta PBI.

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, pemerintah pada Senin (9/2/2026) memutuskan bahwa 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan selama tiga bulan ke depan. Biaya pengobatan penyakitnya akan ditanggung pemerintah.

Selain itu, lebih dari 100.000 peserta PBI dengan penyakit kronis katastropik akan direaktivasi kepesertaannya agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Di sisi lain, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Wacana ini mencuat seiring meningkatnya biaya layanan kesehatan dan tren defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Ketua DJSN Nunung Nuryartono menyebutkan perubahan iuran terakhir dilakukan pada 2020 melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perkembangan terbaru, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, SpJP(K), MMRS sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2026—2031, menggantikan Ali Ghufron Mukti yang menjabat pada periode 2021—2026. Penetapan direksi dilakukan melalui mekanisme seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) sebelum diajukan kepada presiden untuk dipilih.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026

Berikut tarif BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga Februari 2026:

1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Kategori ini mencakup masyarakat yang tidak menerima upah, bukan pekerja, serta kerabat lain dari pekerja penerima upah.

Iuran Kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, sejak 1 Januari 2021 pemerintah memberikan bantuan Rp7.000, sehingga peserta membayar Rp35.000 per bulan.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Meliputi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, pekerja BUMN, BUMD, dan sektor swasta.

Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

3. Keluarga Tambahan dari PPU

Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dari PPU.

Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Veteran

Diperuntukkan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.

Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran ini dibayar pemerintah.

5. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran BPJS Kesehatan untuk PBI dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

Meski pemerintah dan sejumlah lembaga negara terus melakukan evaluasi terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tarif iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 yang ditanggung masyarakat masih belum mengalami perubahan.

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah

Untuk memudahkan peserta, tersedia sejumlah opsi pembayaran iuran BPJS Kesehatan:

1. Melalui ATM dan Mobile Banking

Bank seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN menyediakan menu pembayaran BPJS Kesehatan.

Langkahnya:

Masukkan nomor virtual account (VA).

Konfirmasi dan selesaikan transaksi.

2. Lewat Minimarket

Alfamart, Indomaret, dan mitranya melayani pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Cukup berikan nomor kartu BPJS atau nomor VA kepada kasir.

3. Melalui E-Wallet

Dompet digital seperti GoPay, OVO, Dana, dan LinkAja juga mendukung pembayaran iuran BPJS Kesehatan, sehingga peserta dapat bertransaksi secara praktis tanpa harus datang ke kantor cabang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Tag: BPJS Kesehatan

Advertisement

Berita Terkait

JKN Tembus 36,4 Juta Peserta, Pekerja Informal Jadi Fokus 2026

Dari Operasi hingga Rawat Jantung, JKN Ringankan Beban Warga Jogja

Reaktivasi BPJS Membludak, Anggaran Gunungkidul Terancam Membengkak

Layanan Digital Kian Mudah, Anak Muda Puji BPJS Kesehatan

Berita Lainnya

Advertisement

Berita Terbaru

Prabowo Minta Reformasi Hukum Menyeluruh

News | 1 hour ago

Creative Workshop JNE 2026 di UII Jadi Wadah Talenta Muda

News | 3 hours ago

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tetap, Non-Subsidi Ikuti Pasar

News | 5 hours ago

Ade Armando Bantah Fitnah Jusuf Kalla, Siap Hadapi Proses Hukum

News | 5 hours ago

Advertisement

CNG Pengganti LPG 3 Kg Dikaji, Lebih Murah 30 Persen

News | 6 hours ago

Polda Jateng Ungkap 53 Kasus BBM-LPG Subsidi, 60 Tersangka

News | 6 hours ago

Aktivitas Gunung Awu Meningkat, Warga Diminta Waspada

News | 7 hours ago

Insentif Kendaraan Listrik 2026 Disiapkan, Kuota 100 Ribu Unit

News | 7 hours ago

Polda Banten Bongkar BBM Subsidi Ilegal, Modus Nopol Palsu

News | 8 hours ago

Advertisement

BPS Catat Tenaga Kerja 147,67 Juta, Pengangguran Turun

News | 8 hours ago

OJK Selidiki Indosaku, Sanksi Mengancam Terkait Debt Collector

News | 8 hours ago

Pendapatan Bluebird Kuartal I 2026 Naik 11,6 Persen ke Rp1,45 Triliun

News | 8 hours ago

KAI Ubah Nama Argo Bromo Anggrek Jadi KA Anggrek

News | 8 hours ago

Insiden Selat Hormuz: AS Tembak Kapal Sipil, 5 Tewas

News | 9 hours ago

Advertisement

Mensos Larang Jajaran Temui Vendor, Pengadaan SR Diawasi Ketat

News | 9 hours ago