Sidang Serial Killer: Ahli Forensik Ungkap Rincian Mutilasi dan Temuan Kerangka di Sumur
infosumbar.net – Ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosmawati membeberkan fakta mengerikan terkait metode “rapi” terdakwa Satria Juhanda alias Wanda dalam memutilasi korban Septia Adinda (25) serta kondisi dua kerangka manusia yang ditemukan di sumur tua.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo, Rosmawati mengungkapkan bahwa Septia Adinda tidak hanya dibunuh, tetapi tubuhnya dipotong-potong dengan presisi tinggi pada bagian sendi.
Rosmawati menjelaskan bahwa berdasarkan hasil autopsi, Septia Adinda meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul di kepala sebelum akhirnya dimutilasi.”Kami tidak melihat adanya resapan darah pada bagian tubuh yang terpotong. Ini menunjukkan tindakan mutilasi dilakukan setelah korban meninggal dunia,” tegas Rosmawati di hadapan majelis hakim.
Fakta mengejutkan lainnya adalah kerapian potongan tubuh korban. Ahli menyebut kecil kemungkinan pelaku menggunakan pisau biasa karena potongan pada tulang dan sendi tampak sangat rata dan bersih.
Sebagaimana diketahui, potongan tubuh Septia ditemukan terpisah di beberapa titik aliran Sungai Batang Anai pada Juni lalu, di mana bagian kepala ditemukan berjarak enam kilometer dari bagian tubuh lainnya.
Selain kasus Septia, persidangan juga mendalami temuan dua kerangka perempuan lain, Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24), yang terkubur di dalam sumur tua di belakang rumah terdakwa.
IKLAN
BACA JUGA : Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Yota Balad Tekankan Perencanaan Adaptif dan Inovatif
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik diketahui bahwa, terjadi trauma hebat di kepala koran Siska (Cika), serta ditemukan bekas gigitan pada leher dan dada, dan perdarahan luas di otak.
Sedangkan Adek Gustian, mengalami patah tulang leher (servikal), dan terdapat lebih dari empat kali benturan keras di bagian belakang tubuh.
Ahli menekankan bahwa meski jasad telah terkubur selama 1,5 tahun, jejak kekerasan tetap tercetak permanen pada tulang-belulang korban. “Otak korban Siska berwarna pink, itu menandakan adanya perdarahan hebat akibat pukulan keras sebelum ia tewas,” tambah Rosmawati.
Usai mendengarkan keterangan ahli, ketua majelis hakim menutup persidangan dan akan kembali melanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian jaksa.
Diketahui sebelumnya, Satria Juhanda alias Wanda, yang merupakan pelaku pembunuhan berantai terhadap tiga perempuan muda di Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada tahun 2024 dan 2025 saat ini tengah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pariaman.
BACA JUGA : Setelah Lima Tahun Mengawal Kabupaten: Rudy Repenaldi Rilis Resmi Nakhodai BPKPD Kota Pariaman
Wanda di dakwa JPU dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini terungkap pada Juni 2025 setelah ditemukannya potongan jasad manusia di aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Korban mutilasi tersebut teridentifikasi sebagai Septia Adinda (25), melalui sebuah cincin yang ditemukan di jari korban.
Dalam pengembangannya, polisi akhirnya berhasil menangkap Wanda di tempat kerjanya sebagai satpam di sebuah pabrik bata ringan. Saat diperiksa, Wanda tidak hanya mengakui perbuatannya terhadap Septia Adinda, tetapi juga mengungkapkan bahwa ia telah membunuh dua perempuan lain sekitar satu setengah tahun sebelumnya, yakni Siska Octavia Rusdi (23) dan Adek Gustiana (24), yang jasadnya dikubur dan dicor di dalam sumur belakang rumah pelaku di Batang Anai.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, Wanda tega menghabisi dan memutilasi jasad Septia Adinda karena motif masalah utang piutang.
Sedangkan terhadap Siska dan Adek, motifnya adalah rasa sakit hati dan cemburu. Wanda mengeksekusi para korbannya dengan cara dibekap dan dipukul di bagian kepala. (*)
Related Posts
Ahli Waris Gugat Pemkab Padang Pariaman ke PN Pariaman Terkait Lahan Pacuan Kuda Balah Aia
13 April 2026
Sajadah Doa di Atap yang Bocor: Asa Sarjana Rini di Tengah Duka Piatu
12 April 2026
Viral Video Orgen Tunggal di Pariaman, Netizen Sayangkan Pelanggaran Norma di Kota Religius
11 April 2026
Info Sumatera Barat Dalam Sepekan: Operasi Besar Narkoba Hingga Fenomena Langit Misterius
11 April 2026
Pemkab Padang Pariaman Resmikan 6 Jembatan Pasca-Bencana
10 April 2026
Anggota DPRD Padang Pariaman H. Asmar Meninggal Dunia
09 April 2026




