Tanggung Jawab Negara dalam Imunisasi untuk Pengendalian Campak di Indonesia
Sumber Foto: Kompasiana.com
Hukum

Tanggung Jawab Negara dalam Imunisasi untuk Pengendalian Campak di Indonesia

Isu Nasional - Oleh: dr. L.M. Yakdatamare Yakub, M.H (Kes)

Dokter & Pemerhati Hukum

Campak merupakan salah satu penyakit menular yang secara ilmiah telah lama dapat dicegah melalui vaksin. Namun demikian, penyakit ini masih muncul dalam berbagai kejadian luar biasa di banyak negara, termasuk Indonesia. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan campak tidak hanya berkaitan dengan aspek medis, tetapi juga berkaitan erat dengan efektivitas kebijakan kesehatan publik, keberlanjutan sistem imunisasi nasional, serta komitmen negara dalam menjamin hak kesehatan masyarakat.

Secara epidemiologis, campak disebabkan oleh virus morbillivirus yang menyebar melalui droplet pernapasan dan memiliki tingkat penularan yang sangat tinggi. Dalam populasi yang tidak memiliki kekebalan, satu orang yang terinfeksi dapat menularkan penyakit kepada banyak individu lainnya dalam waktu singkat. Karena sifat penularannya yang sangat cepat, pengendalian penyakit ini sangat bergantung pada cakupan imunisasi yang luas dan merata. Standar global yang ditetapkan oleh World Health Organization menyebutkan bahwa minimal 95 persen populasi harus memiliki kekebalan terhadap campak agar terbentuk herd immunity atau kekebalan kelompok. Tanpa cakupan imunisasi sebesar itu, virus campak akan terus menemukan celah untuk menyebar di masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, pengendalian campak tidak hanya dipandang sebagai program kesehatan masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari kewajiban negara dalam sistem hukum kesehatan nasional. Landasan konstitusional bagi penyelenggaraan kebijakan kesehatan dapat ditemukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28B ayat (2), yang menjamin bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak memperoleh perlindungan dari berbagai ancaman terhadap kesehatannya. Norma konstitusional ini menegaskan bahwa perlindungan kesehatan anak, termasuk melalui imunisasi, merupakan tanggung jawab negara.

Kerangka hukum kesehatan yang lebih spesifik kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai regulasi kesehatan nasional terbaru. Undang-undang ini memperkuat kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan upaya pencegahan penyakit melalui program imunisasi. Dalam ketentuan mengenai kesehatan anak, undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi lengkap untuk mencegah penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin. Selain itu, regulasi ini juga menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan layanan imunisasi yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Implementasi kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui regulasi teknis di tingkat kementerian, salah satunya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi yang menegaskan hak anak untuk memperoleh imunisasi dasar lengkap sebagai bagian dari perlindungan kesehatan anak. Regulasi ini menunjukkan bahwa imunisasi tidak hanya dipandang sebagai tindakan medis preventif, tetapi juga sebagai bagian integral dari sistem perlindungan kesehatan anak dalam kebijakan kesehatan nasional.

Meskipun kerangka hukum yang mengatur imunisasi di Indonesia relatif kuat, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Ketimpangan akses layanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil, keterbatasan tenaga kesehatan, serta distribusi logistik vaksin yang tidak selalu merata menjadi hambatan struktural dalam pelaksanaan program imunisasi. Selain itu, fenomena vaccine hesitancy atau keraguan terhadap vaksin di sebagian masyarakat juga memengaruhi tingkat partisipasi publik dalam program kesehatan nasional.

Dalam perspektif hukum kesehatan dan kebijakan publik, keberhasilan program imunisasi sangat bergantung pada sinergi antara regulasi yang kuat, kapasitas sistem kesehatan, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan. Negara tidak hanya berkewajiban menyediakan vaksin, tetapi juga harus memastikan bahwa sistem imunisasi berjalan secara efektif, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

Dengan demikian, pengendalian campak di Indonesia tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan medis. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi hak kesehatan masyarakat sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ketika kebijakan imunisasi dijalankan secara konsisten dan didukung oleh sistem kesehatan yang kuat, negara tidak hanya mencegah penyebaran penyakit menular, tetapi juga memperkuat fondasi kesehatan masyarakat bagi generasi yang akan datang.