Absennya Xi Jinping dan Kontroversi Peta Baru Cina
Beijing mengutus Perdana Menteri Li Qiang untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN dan KTT G20, menyusul absennya Presiden Xi Jinping dalam kedua pertemuan tersebut. Kehadiran Perdana Menteri Li Qiang menimbulkan pertanyaan di kalangan media Barat, mengingat ini adalah pertama kalinya pemimpin Cina tidak hadir dalam KTT G20.
Keputusan Xi Jinping untuk tidak menghadiri KTT ini tampaknya terkait dengan penolakan yang luas terhadap peta baru Cina yang dirilis pada 28 Agustus lalu. Peta tersebut, yang dipublikasikan di laman Global Times, mengklaim sejumlah wilayah, termasuk Arunachal Pradesh, Aksai Chin, Taiwan, dan berbagai pulau di Laut Cina Selatan sebagai bagian dari wilayah Cina.
India langsung menolak klaim Cina atas Arunachal Pradesh dan Aksai Chin, sementara negara-negara anggota ASEAN juga mengekspresikan penolakan terhadap klaim Cina di Laut Cina Selatan. Malaysia, Filipina, dan Vietnam adalah beberapa negara yang telah mengajukan protes resmi terkait peta tersebut. Meskipun Beijing berharap agar interpretasi peta ini tidak berlebihan, ketegangan semakin meningkat di kawasan tersebut.
Dalam sebuah pesan video yang disampaikan pada konferensi yang diadakan oleh Foreign Policy Community of Indonesia, Menteri Luar Negeri Cina, Wang Yi, meminta negara-negara ASEAN untuk tidak terprovokasi oleh kekuatan luar. Ia memperingatkan agar ASEAN tidak terjebak dalam situasi serupa dengan Ukraina dan tidak menjadi alat bagi kekuatan asing, merujuk pada Amerika Serikat.
Namun, sikap Cina yang semakin agresif di Laut Cina Selatan, termasuk pengerahan kekuatan militer dan pembangunan infrastruktur di wilayah yang disengketakan, menambah ketidakpuasan negara-negara ASEAN. Cina juga dinilai lamban dalam menerima Pedoman Tata Perilaku (Code of Conduct) di Laut Cina Selatan, meskipun negara-negara lain dalam ASEAN telah mengadopsinya.
Peta baru yang dirilis oleh Cina menunjukkan klaim yang lebih luas dengan tambahan garis putus-putus, mengubah dari sembilan menjadi sepuluh garis putus-putus, yang mencakup wilayah laut di sebelah timur Taiwan dan memperluas klaim di sekitar Kepulauan Spratly, termasuk Kelompok Pulau Kalayaan. Peta ini juga mencakup wilayah sengketa maritim yang berdekatan dengan zona ekonomi eksklusif negara-negara seperti Malaysia, Brunei, dan Indonesia, menciptakan ketegangan yang lebih dalam di kawasan tersebut.
Cina mendasarkan klaimnya pada sejarah dan menolak putusan Pengadilan Arbitrase Permanen tahun 2016. Dalam klarifikasinya, juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Wang Wenbin, menyatakan bahwa posisi Cina di Laut Cina Selatan tetap jelas dan bahwa pihak-pihak yang memprotes peta baru seharusnya bersikap objektif.
Pengamat menyebutkan bahwa situasi di Laut Cina Selatan menjadi tantangan bagi ASEAN, yang belum memiliki posisi solid terkait isu ini. Dosen hubungan internasional dari Universitas Queensland, Ahmad Rizky Umar, menegaskan pentingnya ASEAN menunjukkan sikap tegas secara kolektif terhadap peta yang diterbitkan oleh Cina.
Belum ada pernyataan resmi dari ASEAN mengenai perkembangan terbaru ini. Namun, Direktur Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN, Rolliansyah Soemirat, menyatakan bahwa ASEAN dan Cina sepakat untuk menyelesaikan perundingan pedoman tata perilaku di Laut Cina Selatan dalam waktu tiga tahun. Inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat proses negosiasi yang telah lama tertunda, dengan harapan mendapatkan hasil yang lebih baik untuk stabilitas kawasan.




