Persoalan Dosen PPPK: Isu Struktural dalam Pendidikan Tinggi Indonesia
Isu Nasional - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Asosiasi Dosen ASN PPK Indonesia (ADAPI) dan Komisi X DPR RI pada Rabu, 20 Mei 2026, mengungkap bahwa persoalan dosen PPPK bukan sekadar isu administrasi, melainkan persoalan struktural dalam tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia.
Awal Kejadian
Aspirasi yang disampaikan para dosen menunjukkan adanya ketimpangan antara tuntutan profesionalisme akademik dan kepastian sistem karier yang mereka terima. Dosen diharuskan untuk menghasilkan publikasi ilmiah, menjalankan pengabdian kepada masyarakat, dan mengembangkan inovasi, sementara mereka masih menghadapi ketidakpastian status dan pengembangan karier.
Perkembangan
Kondisi ini menciptakan paradoks dalam pembangunan pendidikan nasional. Negara berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi, namun sebagian aktor utama masih menghadapi masalah mendasar terkait kepastian profesi. Dalam perspektif kebijakan publik, situasi ini berpotensi menciptakan ketidakseimbangan antara target pembangunan pendidikan dan kapasitas pelaksana di lapangan. Komisi X DPR RI menegaskan bahwa isu dosen PPPK adalah bagian dari agenda perbaikan pendidikan nasional secara menyeluruh.
Kondisi Terakhir
Aspirasi yang disampaikan akan dibawa ke pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Terdapat pula pembahasan mengenai usulan alih status bagi 10.942 dosen PPPK menjadi PNS untuk memberikan kepastian karier. Pertanyaan besar yang muncul adalah sejauh mana negara bersedia melakukan transformasi kebijakan yang lebih mendasar, mengingat persoalan dosen PPPK berkaitan dengan keberlanjutan ekosistem akademik Indonesia. RDPU ini dapat menjadi momentum penting untuk perubahan arah kebijakan pendidikan tinggi Indonesia, tergantung pada keberanian politik untuk menerjemahkan aspirasi menjadi keputusan konkret.




