Ambalat dan Laut Sulawesi: Makna di Balik Penamaan dalam Geopolitik
Pagi di pesisir Selat Makassar selalu menawarkan keheningan yang penuh makna. Saat matahari menyentuh permukaan air dan nelayan mengulur perahunya, mungkin tidak banyak yang menyadari bahwa di garis cakrawala itu terdapat perdebatan panjang mengenai nama: Ambalat dan Laut Sulawesi. Nama-nama ini tidak hanya sekadar simbol, tetapi menyimpan makna yang dalam dalam konteks sejarah dan kedaulatan.
Toponimi, ilmu yang mempelajari pemberian nama tempat, bukanlah hal yang sepele. Ia mencerminkan pertemuan antara sejarah, kebijakan, dan identitas. Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan pada tahun 2017, yang menyebutkan bahwa ada 4.000 pulau yang belum bernama, menyoroti pentingnya penamaan sebagai bagian dari penggalian jati diri dan tanggung jawab menjaga warisan.
Perubahan nama dalam peta, seperti penggantian "Laut China Selatan" menjadi "Laut Natuna Utara" oleh Indonesia pada tahun 2017, menunjukkan bagaimana penamaan dapat memicu diskusi yang meluas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Nama geografis memiliki implikasi yang luas, berfungsi sebagai pernyataan kedaulatan, alat diplomasi, dan identitas kolektif.
Ambalat bagi Indonesia adalah wilayah dengan potensi sumber daya alam yang signifikan, sedangkan Laut Sulawesi bagi Malaysia memiliki nilai strategis dalam narasi sejarah mereka. Kedua negara memiliki kepentingan yang saling bertabrakan, di mana nama bukan hanya sekadar label, tetapi juga cerminan identitas dan aspirasi nasional.
Masyarakat nelayan mungkin tidak terlalu memedulikan nama-nama tersebut, namun bagi suatu bangsa, nama adalah representasi yang dilihat oleh dunia tentang siapa yang memiliki hak dan tanggung jawab atas suatu wilayah. Oleh karena itu, proses penamaan yang sistematis dan partisipatif sangat penting untuk memastikan bahwa nama yang ada di peta memiliki makna yang dalam dan dihargai oleh masyarakat.
Indonesia telah mengambil langkah untuk menata penamaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, yang menekankan pentingnya musyawarah dan kearifan lokal dalam proses penamaan. Nama-nama yang diusulkan tidak boleh berasal dari orang yang masih hidup, harus menghormati kearifan lokal, dan tidak boleh lebih dari tiga kata.
Namun, proses penamaan sering kali tidak mendapat perhatian yang cukup. Identifikasi dan verifikasi di lapangan, serta musyawarah dengan masyarakat, adalah langkah-langkah krusial untuk memastikan bahwa nama-nama tersebut bukan hanya tertera di peta, tetapi juga dihayati dan dipahami oleh masyarakat.
Polemik penamaan bukanlah hal baru di kawasan Asia Tenggara. Kasus seperti "Sea of Japan" versus "East Sea" dan "Laut Natuna Utara" versus "South China Sea" menunjukkan kompleksitas yang ada. Setiap nama membawa kepentingan politik, ekonomi, dan identitas yang beragam, serta seringkali disertai dengan sentimen emosional.
Di era digital, fenomena "Vandalisme Toponimi" menjadi tantangan tersendiri, di mana media sosial memudahkan penyebaran nama-nama baru yang tidak resmi. Namun, dalam konteks kebijakan negara, prosedur dan prinsip penamaan tetap harus dipegang teguh.
Pengalaman Indonesia dalam menangani Laut Natuna Utara dapat dijadikan contoh dalam mengelola perbedaan, termasuk dalam konteks Ambalat. Nama dapat koeksisiten sesuai dengan fungsinya; satu untuk kepentingan energi dan administratif, dan yang lain untuk navigasi serta kerjasama internasional.
Meski perdebatan mungkin mereda, pekerjaan rumah terkait pendidikan toponimi dan pembakuan nama yang partisipatif masih harus dilanjutkan. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap nama di peta adalah hasil dari kesepakatan dan sejarah yang panjang.
Bagi bangsa yang besar, menjaga nama adalah bagian dari pembangunan peradaban. Ambalat dan Laut Sulawesi mengajarkan bahwa memberi nama adalah tindakan yang membangun makna, menata peradaban, dan menjaga harmoni di tengah perbedaan. Setiap nama mencerminkan jati diri, cara bangsa merawat warisan, dan upaya untuk memastikan bahwa keragaman Nusantara tetap lestari.




