Anggota DPR Minta Penyelidikan Terhadap Penambangan Emas CPM, BRMS Tanggapi Isu Lingkungan
Isu mengenai dampak lingkungan dari aktivitas penambangan emas oleh PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) di lokasi CPM telah menarik perhatian Anggota Komisi XII DPR, Mukhtaruddin. Ia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan tersebut.
Menanggapi hal ini, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BRMS, Muhammad Sulthon, menegaskan bahwa operasional tambang emas CPM tidak merusak lingkungan. Menurut Sulthon, perusahaan telah melakukan analisis dampak lingkungan yang komprehensif sebelum memulai kegiatan penambangan. Analisis tersebut mencakup baik metode penambangan terbuka (open pit) maupun penambangan bawah tanah (underground mine).
"Kami juga sudah memperoleh persetujuan lingkungan hidup berdasarkan Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai kelayakan lingkungan hidup, rencana penambangan, dan pengolahan emas," ujar Sulthon dalam keterangan resmi yang disampaikan pada 13 Februari 2025.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1294/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2023 yang dikeluarkan pada 6 Desember 2023. Selain itu, Sulthon menambahkan bahwa CPM juga telah mendapatkan berbagai izin penting dari instansi pemerintah terkait, termasuk izin kontrak karya, izin operasi produksi, izin studi kelayakan, serta izin penggunaan bahan peledak.
"Operasional tambang kami dilaksanakan berdasarkan studi lengkap dan dijalankan oleh tenaga ahli, sehingga dampak kegiatan perusahaan bisa diminimalkan atau bahkan dihilangkan," lanjutnya. Sulthon juga mengungkapkan harapan bahwa kegiatan penambangan dan pengolahan bijih emas oleh CPM dapat menunjukkan peningkatan yang signifikan pada tahun 2025.
Dampak pada Saham BRMS
Di sisi lain, saham BRMS juga menghadapi tantangan lain terkait dengan pengumuman MSCI. Saham BRMS tidak termasuk dalam daftar MSCI Mid Cap Index pada rebalancing yang baru saja terjadi. MSCI mengumumkan bahwa tidak ada satu pun saham emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berhasil masuk sebagai konstituen MSCI Global Standard Indexes, dan justru mendepak tiga konstituen sebelumnya.
BRMS sebelumnya diprediksi akan menjadi salah satu kandidat kuat untuk masuk dalam Indeks MSCI Mid Cap Index, namun kenyataannya, setelah rebalancing, saham ini tidak terpilih. Analis dari Verdhana Sekuritas, Nicholas Goei, dalam risetnya mengungkapkan proyeksi bahwa market capitalization BRMS saat cutoff rebalancing diprediksi akan meningkat menjadi US$1,52 miliar, seiring dengan kenaikan MSCI World Index sebesar 2% dalam tiga bulan terakhir.
Saat itu, saham BRMS diperdagangkan di kisaran Rp400 per saham, dengan total market cap sekitar Rp60,75 triliun. Namun, market cap berdasarkan free float saham BRMS yang sebesar 35% hanya mencapai Rp21,22 triliun atau setara dengan sekitar Rp1,31 miliar. Goei menekankan bahwa harga saham BRMS perlu bertahan di atas Rp485 per saham agar dapat dipertimbangkan untuk masuk ke dalam konstituen MSCI Indonesia Standard Index.




