Bawaslu Petakan Kerawanan Pemilu 2024: Lima Provinsi Masuk Kategori Tinggi, Isu Strategis Kian Kompleks
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai tantangan penyelenggaraan Pemilu 2024 memiliki kompleksitas lebih tinggi dibanding periode sebelumnya. Hal itu tercermin dari meningkatnya sebaran daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, sehingga persiapan yang matang dan kerja sama antarpemangku kepentingan dinilai semakin diperlukan.
Dalam kajiannya, Bawaslu memetakan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 ke dalam tiga kategori, yakni kerawanan tinggi, sedang, dan rendah. Pengukuran dilakukan berdasarkan empat dimensi: konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi.
Lima provinsi berstatus rawan tinggi
Pada tingkat provinsi, Bawaslu mencatat lima wilayah berstatus rawan tinggi, yaitu DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Kelima provinsi tersebut dinilai memiliki skor kerawanan tinggi pada setiap dimensi pengukuran.
Bawaslu juga mencatat wilayah Papua secara konsisten berada di tiga teratas dengan skor indeks tertinggi untuk dimensi sosial politik, penyelenggaraan pemilu, dan partisipasi. Sementara itu, DKI Jakarta memperoleh skor indeks paling atas pada dimensi kontestasi.
Temuan ini menjadi catatan tersendiri karena jumlah provinsi dengan status kerawanan tinggi meningkat dibandingkan pengukuran IKP 2019, yang menempatkan seluruh provinsi pada tingkat kerawanan sedang.
Lima isu strategis yang disorot
Selain pemetaan indeks, Bawaslu turut mencatat isu-isu strategis yang dinilai berpengaruh besar terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Dalam kajian tersebut, terdapat lima isu utama:
- Netralitas penyelenggara pemilu
- Pelaksanaan tahapan di provinsi baru
- Potensi polarisasi masyarakat
- Mitigasi penggunaan media sosial
- Hak memilih dan dipilih
Bawaslu menilai isu-isu tersebut memperluas cakupan tantangan pemilu, tidak hanya pada aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga faktor sosial dan keamanan yang memerlukan keterlibatan pihak di luar penyelenggara pemilu.
Isu lama tetap berulang: tahapan, netralitas, dan partisipasi
Bawaslu juga menekankan bahwa sejumlah isu yang mengemuka pada Pemilu 2019 masih berpotensi menjadi kerawanan pada Pemilu 2024. Isu tersebut mencakup polemik netralitas penyelenggara, kemungkinan penyelewengan dalam setiap tahapan pemilu yang telah berjalan, serta persoalan partisipasi dan hak pilih.
Dalam konteks partisipasi, Bawaslu mengingatkan bahwa keberhasilan pemilu tidak semata ditunjukkan oleh angka kehadiran pemilih. Kualitas partisipasi dinilai perlu berjalan seiring dengan perbaikan pendidikan politik masyarakat, yang pada akhirnya berkaitan dengan kualitas pemilu dan demokrasi secara umum.
Polarisasi, media sosial, dan provinsi baru
Di luar isu penyelenggaraan dan partisipasi, Bawaslu menyoroti potensi polarisasi masyarakat dan aspek keamanan sebagai tantangan yang memerlukan penanganan lintas pihak. Antisipasi polarisasi selama tahapan pemilu disebut perlu melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI dan Polri hingga komunitas sipil, dengan tujuan menjaga kondusivitas masyarakat, termasuk setelah pemilu berakhir.
Kerentanan juga muncul dari penggunaan media sosial yang semakin masif. Ruang digital dinilai rentan disalahgunakan, antara lain melalui kampanye hitam dan penyebaran hoaks yang berisiko memicu perpecahan. Dalam hal ini, KPU dan Bawaslu disebut telah mengatur kampanye di media sosial dengan mengacu pada ketentuan pelaksanaan kampanye, termasuk kesesuaian jadwal serta larangan ujaran kebencian atau serangan terkait suku, ras, dan agama.
Sejak Pemilu 2019, penyelenggara pemilu juga menjalin kerja sama dengan perusahaan penyedia platform media sosial untuk membantu pengawasan konten yang melanggar ketentuan pemilu.
Tantangan lain adalah konsekuensi penyelenggaraan pemilu di empat provinsi baru. Pada Desember 2022, KPU secara resmi memberikan wewenang kepada empat daerah otonom baru—Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya—untuk membentuk KPU di masing-masing wilayah. Kebijakan ini merujuk pada Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Setelah pembentukan KPU di provinsi baru, pelaksanaan tahapan pemilu dinilai tidak mudah karena adanya keterbatasan di berbagai aspek, mulai dari administrasi kependudukan, kelembagaan pemerintahan, hingga infrastruktur fisik.
Dengan beragam tantangan tersebut, Bawaslu menilai kematangan persiapan yang disertai perhitungan dan antisipasi isu-isu terkini menjadi kunci untuk memastikan seluruh aspek penyelenggaraan pemilu siap dan dapat berjalan sesuai harapan.




