BPHN Gelar FOKUS HUKUM untuk Perkuat Regulasi Program Makan Bergizi Gratis
Isu Nasional - BPHN Gelar FOKUS HUKUM, Bahas Penguatan Kerangka Regulasi Program Makan Bergizi Gratis
Oleh Humas dan Kerja Sama
BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Forum Diskusi Peningkatan dan Pengembangan Kapasitas Analis Hukum (FOKUS HUKUM), Rabu (04/03/2026). Forum diskusi ini mengangkat tema “Penguatan Kerangka Regulasi dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG)” sebagai upaya memperkuat tata kelola regulasi dalam mendukung pelaksanaan salah satu program prioritas nasional.
Sekretaris BPHN, M. Aliamsyah yang mewakili Kepala BPHN Min Usihen, menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kebijakan nasional bersifat lintas sektor sehingga memerlukan kerangka regulasi yang kuat dan terintegrasi. Menurutnya, program ini bersinggungan dengan berbagai regulasi sektoral di bidang kesehatan, pangan, pendidikan, keuangan negara, pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga pemerintahan daerah.
Aliamsyah menegaskan bahwa karakteristik sosial, geografis, serta kapasitas kelembagaan yang beragam di berbagai daerah menuntut adanya penguatan regulatif, koordinasi yang efektif, serta kejelasan peran antar pemangku kepentingan dalam menjalankan program MBG.
“Dengan kondisi tersebut, penting untuk memastikan bahwa kerangka dan instrumen regulasi tata kelola MBG tidak hanya memadai secara normatif, tetapi juga efektif dan implementatif di lapangan,” ujar Aliamsyah dalam kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Lantai 2 BPHN, Jakarta dan melalui zoom meeting.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi MBG sangat ditentukan oleh kekuatan kerangka regulasi yang mendasarinya. Dalam hal ini, BPHN memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan prioritas Presiden melalui penguatan kerangka dan instrumen hukum berupa peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Aliamsyah menjelaskan bahwa penyelenggaraan FOKUS HUKUM menjadi ruang penguatan kapasitas bagi para analis hukum untuk mengidentifikasi keterkaitan serta sinkronisasi regulasi lintas sektor yang menopang program MBG. Selain itu, forum ini juga bertujuan menganalisis berbagai hambatan dan tantangan implementasi dari perspektif tata kelola regulasi, sekaligus merumuskan penguatan kerangka regulasi guna memastikan keberlanjutan dan efektivitas pelaksanaan MBG.
Aliamsyah juga menyoroti potensi besar yang dimiliki para analis hukum di Indonesia. Saat ini terdapat sebanyak 2.503 Analis Hukum yang tersebar di instansi pusat maupun daerah.
“Ini merupakan kekuatan besar yang jika disatukan dapat meningkatkan kualitas identifikasi potensi disharmoni dan kekosongan norma, merumuskan rekomendasi perbaikan regulasi secara terukur, mendorong harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan antar sektor, serta memperkuat tata kelola regulasi yang mendukung efektivitas program MBG secara berkelanjutan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Tata Kelola Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional, Sitti Aida Adha Taridala, menyampaikan bahwa Program MBG merupakan upaya kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Menurutnya, partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan dalam penyusunan berbagai regulasi yang mendukung keberlanjutan program tersebut.
Aida menjelaskan bahwa saat ini pelaksanaan MBG memiliki landasan utama Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Peraturan tersebut menjadi acuan dalam penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan MBG di lapangan.
Ia menambahkan bahwa implementasi program MBG tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan, khususnya di wilayah pedesaan.
“Program ini turut mendorong perputaran ekonomi lokal melalui kerja sama dengan petani, koperasi, dan UMKM setempat. Selain itu, MBG juga diharapkan mampu mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin, menekan angka kemiskinan, serta merangsang pertumbuhan ekonomi berbasis lokal,” ujar Aida.
Melalui kegiatan FOKUS HUKUM ini, BPHN berharap para analis hukum dapat memperkuat peran strategisnya dalam mendukung kebijakan nasional melalui penguatan harmonisasi regulasi serta perumusan rekomendasi kebijakan yang adaptif dan implementatif bagi keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia.




